Jogja
Jumat, 26 Januari 2018 - 21:40 WIB

Edarkan Sabu Di Kulonprogo, Warga Kota Jogja Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem COD.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Ketahuan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kulonprogo, seorang warga Tejokusuman, Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Jogja ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres Kulonprogo), pertengahan Januari lalu.

Advertisement

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengungkapkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Nopex itu berawal dari adanya informasi tentang keberadaan pelaku yang sempat mengedarkan narkotika hingga wilayah Kulonprogo. Berbekal informasi tersebut, aparat menciduk Nopex di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan darah dan urin, lelaki berusia 34 tahun itu positif mengonsumsi sabu.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita tutup botol air mineral yang telah dilubangi, sedotan yang telah dipotong, kertas aluminium rokok yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Terdapat pula satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik pelaku.

“Kami juga mendapatkan bungkus rokok yang digunakan pelaku untuk membungkus plastik klip sabu. Perkiraan kami satu plastik klip seberat 0,5 gram,” kata dia, Jumat (26/1/2018).

Advertisement

Dedi menambahkan, pelaku menjual dan mengedarkan sabu dengan sistem Cash On Delivery (COD). Awalnya pembeli akan memesan barang dari pelaku, kemudian pelaku dan pembeli akan bertemu di tempat yang sudah disepakati.

Pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis. Pada 2015 lalu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sleman lantaran kasus peredaran narkotika dengan masa hukuman satu tahun penjara. Namun sebelumnya, ia juga pernah dikurung delapan bulan di Rutan Kota Jogja karena mencuri burung.

Akibat perbuatannya, pelaku akan kembali mengecap jeruji penjara karena melanggar pasal 112 dan pasal 127 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif