Jogja
Kamis, 25 Januari 2018 - 18:55 WIB

Tak Main-Main, Ini Ancaman untuk Pelaku Tindakan Asusila Meremas Payudara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku tindak asusila RHN saat mempraktikan aksi peremasan payudara terhadap salah seorang pengendara wanita di Mapolres Gunungkidul, Kamis (25/1/2018). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Tindakan asusila meremas payudara perempuan pengendara sepeda motor tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan.

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tindakan asusila meremas payudara perempuan pengendara sepeda motor tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan korban.

Advertisement

Baca juga : Pria yang Remas Payudara Perempuan Pengendara Motor di Hutan Tleseh Ditangkap Polisi

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan meski yang dilakukan merupakan tindakan iseng, namun tidak bisa dibiarkan. Hal itu menanggapi tindakan yang dilakukan seorang tersangka, RHN kepada salah seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Hutan Tleseh, Desa Gading, Playen, pada Selasa (23/1/2018) malam.

RHN memepet korban dan langsung melayangkan tangan kirinya untuk meremas payudara bagian kanan milik korban. Setelah kejadian ini, pelaku pun kabur melarikan diri.

Advertisement

Kapolres mengungkapkan, tindakan tersebut termasuk membahayakan pengendara lain.

“Terlepas dari tindak asusila yang terjadi, apa yang dilakukan berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan. Untungnya korban masih sigap sehingga tidak jatuh setelah diremas secara tiba-tiba,” katanya, di sela rekonstruksi kejahatan tersebut, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (25/1/2018).

Dia menegaskan akan memproses kasus ini sampai tuntas. Selain pelaku, untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sepeda motor Yamaha Xeon AB 6450 WB milik pelaku dan motor Honda Vario AB 6843 RG milik korban sebagai barang bukti.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, RHN dijerat pasal 289 subsider 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Ahmad menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan yang dibuat PAS,19, selaku korban tindakan asusila. Saat membuat laporan, kata dia, korban masih hafal nomor plat motor milik pelaku.

Laporan ini pun digunakan sebagai dasar untuk menangkap pelaku di rumahnya di Desa Playen, Kecamatan Playen pada Rabu dini hari lalu. “Pelaku sudah diamankan,” katanya.

Untuk pengungkapkan kasus ini, Ahmad pun berterimakasih kepada masyarakat yang telah menggunggah kejadian ini ke media sosial hingga viral. “Unggahan itu membantu kami dalam proses penyelidikan sehingga pelaku dapat tertangkap dengan cepat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif