Soloraya
Kamis, 25 Januari 2018 - 16:35 WIB

PUNGLI BOYOLALI : Perangkat Desa Wonosegoro Terjerat Kasus Pungli Prona Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Perangkat Desa Wonosegoro, Boyolali, yang terjerat kasus dugaan pungli Prona segera  disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Solopos.com, BOYOLALI — Perangkat Desa (Perdes) Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Moch. Heru Prasetyo, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Heru merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Saat ini, Kejari Boyolali tengah menyempurnakan surat dakwaan kasus tersebut.

“Saat ini kami sedang menyempurnakan surat dakwaan dan selanjutnya kami serahkan lagi ke Pengadilan Tidak Pidana Tipikor nanti kalau sudah oke tinggal disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Setyawan Joko, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2018).

Saat ini Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali. “Yang bersangkutan ditahan di rutan Boyolali,” imbuhnya.

Advertisement

Baca:

Polda Jateng Ungkap Pungli Prona di Boyolali

Perdes Disebut Lakukan Pungli Prona, Ini Penjelasan Camat Wonosegoro

Advertisement

Dalam kasus pungli prona tersebut, Heru berinisiatif memungut uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat tanah. Padahal program Prona seharusnya gratis. Pungutan tersebut senilai Rp600.000 untuk lahan pertanian dan Rp750.000 untuk lahan pekarangan.

Dari pungutan tersebut terkumpul uang senilai Rp200 juta. Selanjutnya, sebagian uang itu digunakan untuk berbagai keperluan termasuk kepentingan pribadi. Setelah kasus ini terungkap, pihak berwajib menyita sisa uang senilai sekitar Rp114 juta, termasuk pengembalian-pengembalian dari uang yang sudah diberikan kepada orang lain.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Juli 2017 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, seperti diberitakan sebelumnya, mengatakan pungutan liar tersebut melibatkan Heru sebagai ketua panitia program Prona beserta bendaharanya, Ali Khamdani.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp17,2 juta yang diduga hasil pembayaran oleh warga serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya. Pelaku tindak pidana tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif