Jatim
Kamis, 25 Januari 2018 - 00:05 WIB

Polres Madiun Kota Periksa 6 Kepala SDN Ihwal Proyek E-Rapor

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan sidak di SDN 1 Manguharjo terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor, Selasa (23/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Enam kepala sekolah SDN di Kota Madiun telah menjalani pemeriksaan terkait proyek e-rapor di Polres Madiun Kota.

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota memeriksa enam kepala sekolah dasar negeri (SDN) terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor. Kepala sekolah itu diperiksa atas laporan dari PT Sky Tech Asia.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan hingga saat ini sudah ada enam kepala sekolah SD di Kota Madiun yang diperiksa sebagai saksi. Enam kepala sekolah itu antara lain dari SDN 1 Manguharjo, SDN 1 Winongo, SDN 1 Kartoharjo, SDN 1 Oro-oro Ombo, SDN 1 Taman, dan SDN 2 Manisrejo.

Dia menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan alasan kepala sekolah tersebut tidak membayar kepada rekanan sesuai kesepakatan lantaran pengadaan barang tidak melalui e-katalog. “Ya, intinya dia itu kan masih enggak mau bayar sementara. Maunya bayar kalau dari e-katalog,” kata Logos, Rabu (24/1/2018).

Baca:

Advertisement

55 Kepala SDN Kota Madiun Diadukan ke Polisi, Ada Apa?

Ini Alasan 55 Kepala SDN Kota Madiun Tak Membayar Rekanan Proyek Pengadaan E-Rapor

Soal Kasus E-Rapor, DPRD Kota Madiun Meminta Kepala Sekolah Tak Takut

Advertisement

Saat ditanya mengenai ada tidaknya seseorang yang sengaja menyuruh atau mengarahkan agar 56 kepala sekolah SD itu untuk membeli software ke PT Sky Tech Asia, Logos enggan menjelaskan secara terperinci. “Jadi awalnya di eranya kepala dinas yang lama. Mereka dikumpulkan karena ada program, makanya kami akan klarifikasi. Kemungkinannya kan masih banyak,” kata Logos.

Saat ini, kata dia, penyidik masih meminta klarifikasi dan menyelidiki untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. “Kalau nanti ada unsur penggelapan dan penipuan akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, PT STA melaporkan 55 kepala SDN di Kota Madiun karena tidak mau membayar tagihan biaya pengadaan paket program software Microsoft dan e-rapor senilai Rp35 juta per sekolah. Hanya satu SDN dari total 56 SD yang mengikuti program tersebut telah membayar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif