Soloraya
Kamis, 25 Januari 2018 - 14:00 WIB

PILKADES KLATEN : Pengucilan Warga Tijayan Heboh di Medsos, Begini Curhat Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Erma menunjukkan surat kuasa hukum terkait surat keputusan warga yang mengarah pada pemaksaan untuk memilih salah satu calon kades pada Pilkades 2017 lalu. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pilkades Klaten, warga berharap masalah pengucilan warga terkait Pilkades Tijayan segera selesai.

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah warga Dukuh Jomboran, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, berharap masalah pengucilan yang dirasakan salah satu warga terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) 2017 segera rampung secara baik-baik.

Advertisement

Salah satu warga Jomboran, Triyono, 50, mengatakan kondisi warga di dukuh tersebut tetap biasa saja meski persoalan tentang pengucilan itu ramai di media sosial (medsos). “Sebenarnya di dalam kampung sendiri itu tidak seheboh yang ada di media sosial,” kata Triyono saat ditemui wartawan di Dukuh Jomboran, Rabu (24/1/2018).

Soal pengucilan terhadap salah satu keluarga desa setempat terkait pilkades, Triyono menilai selama ini tak ada pengucilan. Warga masih bersikap biasa terhadap keluarga Erma Eliyanti kalau selama ini ada yang merasa dikucilkan.

Advertisement

Soal pengucilan terhadap salah satu keluarga desa setempat terkait pilkades, Triyono menilai selama ini tak ada pengucilan. Warga masih bersikap biasa terhadap keluarga Erma Eliyanti kalau selama ini ada yang merasa dikucilkan.

“Kalau katanya dikucilkan, orang saya setiap hari ketemu [Maryadi, orang tua Erma]. Namanya teman satu kampung itu kan mencari baiknya. Harapan saya ya sudah, satu kampung rukun. Namanya di kampung itu mengutamakan persatuan,” kata dia.

Lantaran hal itu, Triyono berharap persoalan tersebut segera selesai dan warga tetap rukun. “Kalau misalkan bisa segera, itu diselesaikan dengan baik-baik. Karena juga masih satu kampung,” ungkapnya.

Advertisement

baca pula:

PILKADES KLATEN : Pemkab Dorong Masalah Pengucilan Warga Tijayan Diselesaikan secara Kekeluargaan

PILKADES KLATEN : Surat Pemaksaan Pemilih Pilkades Tijayan Beredar di Medsos

Advertisement

PILKADES KLATEN : Ketua RW, Ketua Pemuda, dan 3 Ketua RT Jomboran Dilaporkan ke Polres

Kadus 1 Desa Tijayan, Suradi, mengatakan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sudah dilakukan pemerintah desa serta warga. Ia pun berharap agar persoalan tersebut bisa rampung secara musyawarah.

Disinggung persoalan tersebut masih ramai di medsos, ia mengimbau warga tak perlu banyak menanggapi komentar di medsos agar tak semakin keruh.

Advertisement

Sementara itu, orang tua Erma Eliyanti, Maryadi, mengatakan permasalahan tentang pengucilan sudah diserahkan ke kuasa hukum. Ia hanya ingin agar persoalan tentang Pilkades 2017 di Desa Tijayan tak terulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat keputusan warga Dukuh Jomboran, Desa Tijayan terkait sikap pada Pilkades 2017 menjadi viral di medsos. Surat keputusan yang ditandatangani Ketua RW 001, RT 001, RT 002, RT 003, dan ketua pemuda itu berisi tentang pernyataan mendukung salah satu calon Kades Tijayan, Joko Lasono, pada Pilkades 2017. Surat juga berisi sanksi kepada warga yang tak memilih Joko Lasono saat pilkades.

Dari penjelasan tokoh masyarakat dan perangkat desa, surat keputusan warga itu sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku sebelum pilkades digelar pada 26 Juli 2017.

“Saya itu hanya ingin orang-orang itu [yang bertanda tangan] jera, biar tidak terjadi seperti ini di daerah lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif