Soloraya
Kamis, 25 Januari 2018 - 21:35 WIB

PENIPUAN SOLO : Ketua REI Solo Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Warga Korsel

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua REI Solo, Antonius Hendro Prasetyo (berbaju batik), seusai sidang kasus penipuan di PN Solo, Kamis (25/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Ketua REI Solo, Antonius Hendro Prasetyo, divonis 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan enam warga Korea Selatan.

Solopos.com, SOLO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun terhadap Antonius Hendro Prasetyo, Ketua Real Estat Indonesia (REI) Solo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli apartemen dengan korban enam orang warga negara (WN) Korea Selatan, Kamis (25/1/2018).

Advertisement

Pantauan Solopos.com, sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dimulai pukul 12.00 WIB. Namun, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah datang ke PN sejak pukul 11.00 WIB. JPU dalam sidang tersebut adalah Ernawati.

Sidang dimulai dengan pembacaan hasil pembelaan terdakwa selama persidangan mulai dari keterangan saksi ahli yang pernah dihadirkan dalam hingga pembacaan pleidoi terdakwa. “Apa yang dilakukan terdakwa [Antonius] dalam melakukan jual beli apartemen tidak sesuai prosedur. Terdakwa menyalahi UU Perumahan dalam perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, di hadapan terdakwa.

Advertisement

Sidang dimulai dengan pembacaan hasil pembelaan terdakwa selama persidangan mulai dari keterangan saksi ahli yang pernah dihadirkan dalam hingga pembacaan pleidoi terdakwa. “Apa yang dilakukan terdakwa [Antonius] dalam melakukan jual beli apartemen tidak sesuai prosedur. Terdakwa menyalahi UU Perumahan dalam perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, di hadapan terdakwa.

Baca:

Warga Karanganyar Diadili di PN Solo karena Tipu 6 Warga Korsel

Advertisement

Agus menjelaskan perkara ini masuk pelanggaran unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Terdakwa divonis enam bulan penjara percobaan selama satu tahun. Terdakwa tidak ditahan karena hukuman penjaranya hanya enam bulan.

Namun, jika terdakwa selama setahun ke depan melakukan tindak pidana serupa akan ditahan di Rutan Kelas 1 A Solo. “Kami memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa apakah menerima vonis atau mengajukan banding,” kata Agus.

Agus menjelaskan kalau terdakwa mengajukan banding, memori bandingnya diajukan melalui PN Solo. Berkas memori banding tersebut nantinya dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Advertisement

Terdakwa Antonius Hendro Prasetyo menyatakan pikir-pikir dulu dalam menanggapi vonis enam bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Solo. “Saya belum memberikan putusan soal vonis ini apakah menerima atau banding. Waktu selama sepekan ini akan digunakan untuk berpikir sebelum menggeluarkan keputusan soal vonis ini,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Antonius yang merupakan warga Jaten, Karanganyar, dituduh menipu enam warga Korea Selatan dalam perkara jual beli apartemen di DIY. Enam warga Korsel membeli apartemen di Sleman, DIY, seharga Rp481 juta per unit.

Korban sudah membayar lunas apartemen yang mereka beli kepada Antonius. Namun, hingga setahun berlalu, apartemen tersebut tidak kunjung dibangun. Merasa tertipu, salah satu korban bernama Kim melaporkan ke polisi. Kerugian yang dialami enam warga Korsel dalam kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Di sisi lain, Antonius mengaku dirinya juga korban dalam kasus tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif