Jogja
Kamis, 25 Januari 2018 - 16:20 WIB

Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri HP di Jalan Malioboro

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasub Bag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti (kiri) menunjukan sejumlah abrang bukti sekaligus dua tersangka pencuri telepon genggam di Mirota Batik Malioboro, Yogyakarta, Kamis (25/1/2018). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sepasang suami istri asal Surabaya ditangkap polisi setelah mencuri telepon selular

Harianjogja.com, JOGJA -Sepasang suami istri asal Surabaya, Jawa Timur, Sri Wardani (SW), 37, dan Adi Sutrisno (AS), 52, ditangkap polisi setelah mencuri telepon selular milik pengunjung salah satu toko batik di Jalan Malioboro, Minggu (21/1/2018).

Advertisement

Aksi pencurian pasangan yang baru menikah bulan lalu itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko.

“Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Taman Siswa, Senin [22/1/2018] dini hari,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja, AKP Partuti di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Kamis (25/1/2018).

Partuti mengatakan terungkapnya kasus pencurian telepon selular seharga sekitar Rp10 juta itu bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Deviyanti yang kehilangan ponsel di toko batik di Jalan Malioboro. Dari olah tempat kejadian perkara, aksi kedua tersangka Sri dan Adi terekam CCTV.

Advertisement

Dari CCTV tersebut, kedua tersangka sudah membuntuti korban sejak masuk toko batik, setelah melihat tas korban terbuka dan ponselnya terlihat. Tepat sekitar pukul 13.27 WIB, tersangka Sri yang mengenakan baju putih dan kerudung bermotif bunga-bunga itu mendekati korban.

Setelah Sri mendapatkan ponsel dari tas korban, kemudian seketika menyerahkannya kepada suami yang berjarak tidak jauh dengan SRI, hanya terhalang deretan batik. Keduanya keluar toko secara beriringan layaknya pengunjung toko yang sedang berbelanja.

Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung menelusuri tersangka. Polisi mendapat informasi ciri-ciri kedua tersangka terdeteksi di CCTV sebuah hotel di Jalan Taman Siswa. Sri dan Adi pun digrebek di kamar hotel, lalu digelandang ke Markas Polresta Jogja untuk diperiksa.

Advertisement

Lihat video CCTV tersebut di instagram @harianjogja dan halaman facebook Harian Jogja.

Polisi menjerat Sri dan Adi 363 KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, ancama hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif