Jogja
Rabu, 24 Januari 2018 - 20:40 WIB

Tercium Media dan Pemkab, Sumbangan yang Diduga Pungli di SD Sleman Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Penarikan dana ortu siswa dipending.

Harianjogja.com, SLEMAN–Penarikan dana sumbangan pembangunan gedung dari orang tua siswa di sebuah SD Negeri di Sleman akhirnya ditunda untuk sementara waktu. Dinas Pendidikan (Disdik) untuk sementara mengklaim belum menemukan indikasi pungli dalam praktik sumbangan tersebut.

Advertisement

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi awal yang dilakukan Disdik kepada SDN di Sleman itu, pihaknya belum menemukan adanya praktik pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada orang tua siswa. “Mekanisme yang dilakukan adalah mekanisme sumbangan sukarela. Bukti dokumennya ada,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (24/1/2018).

Laporan tersebut, kata Wantini, masih belum final. Pihaknya masih terus mendalami masalah tersebut. Apalagi, penarikan sumbangan sukarela tersebut muncul penetapan nominal dan penentuan batas waktu pembayaran. Padahal sesuai aturan Permendikbud, sumbangan sukarela kepda orang tua siswa tidak dibolehkan menyebut nominal dan batas akhir penyerahan.
“Laporan [awal] ini masih belum lengkap dari sekolah. [Kami masih mendalami] terkait mekanisme penarikan sumbangan sukarela tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Salah seorang wali siswa SDN tersebut, NL mengatakan, sejak kasus tersebut tercium oleh media pihak sekolah dan komite langsung menggelar rapat. Hasilnya, sekolah dan komite menunda (pending) rencana penarikan dana tersebut kepada orang tua siswa. “Penarikan sumbangan untuk pembangunan fisik sekolah untuk sementara dipending,” katanya kepada Harianjogja.com.

Advertisement

Padahal jika masalah tersebut tidak dilaporkan ke Pemkab, orang tua siswa kelas 1 wajib melunasinya pada Februari mendatang. Penarikan sumbangan pembangunan tersebut, ditentukan minimal Rp500.000. Dana tersebut di luar sumbangan wajib yang ditarik dari orang tua siswa sebesar Rp375.000.

Baca juga : Sekolah Negeri di Sleman Diduga Lakukan Pungli

Akibat kebijakan itu, orang tua siswa gusar dan merasa keberatan. Meski begitu, mereka tidak bisa berbuat apa-apa hanya berharap penarikan sumbangan tersebut tidak dilakukan. “Setahu kami, untuk SD tidak ada penarikan dana lagi. Tapi kami [para orangtua] sudah sepakat kalau nanti dikasih amplop, hanya ngisi Rp200.000,” ujarnya.

Advertisement

Sementara Kepala ORI DIY Budi Masthuri mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan prosedur penarikan dana pendidikan sesuai aturan. Menurutnya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan, atau dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut, adalah termasuk kategori pungutan liar.

Budi sendiri pernah mencurigai pungutan bermodus sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan dari semua sekolah.  Dia pernah menangani kasus serupa di Semarang. Ketika itu, terungkap bahwa pungutan itu merupakan hasil komunikasi antar Kepala Sekolah melalui forum Kepala Sekolah di media sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif