Soloraya
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:43 WIB

PENIPUAN SRAGEN : Giliran Warga Sidoharjo dan Ngrampal Lapor Jadi Korban Calo CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Formas Andang Basuki (kiri) melaporkan perkara dugaan penipuan CPNS ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). (Istimewa/Sumardi/Formas)

Warga Sidoharjo dan Ngrampal, Sragen, menjadi korban penipuan oleh calo CPNS.

Solopos.com, SRAGEN — Forum Masyarakat Sragen (Formas) mendapat aduan dari dua warga di wilayah Sidoharjo dan Ngrampal yang menjadi korban penipuan oleh calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keduanya mengalami kerugian mencapai Rp90 juta.

Advertisement

Aduan itu sempat dimediasi Formas dengan pihak-pihak terkait tetapi uang mereka belum bisa kembali. Akhirnya, Formas melaporkan perkara itu ke Mapolres Sragen, Rabu (24/1/2018). Ini merupakan kasus penipuan CPNS kedua yang masuk ke Polres Sragen. Sebelumnya, warga Jetak, Sidoharjo, juga melaporkan kasus dugaan penipuan CPNS ke Polres Sragen. (Baca: Pengin 3 Anak dan Seorang Keponakannya Jadi PNS, Warga Sidoharjo Malah Tertipu Rp287 Juta)

Ketua Formas, Andang Basuki, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu siang, menyampaikan aduan terkait penipuan calo CPNS itu disampaikan ke Formas sekitar sebulan lalu. Aduan pertama datang dari warga Duyungan, Sidoharjo, atas nama Ngadino.

Andang menyampaikan Ngadino tertarik dengan tawaran seorang calo CPNS yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Perhutani wilayah Purwodadi.

Advertisement

“Kasus itu terjadi pada 2008 lalu. Calo yang belakangan diketahui berinisial A semula meminta uang Rp40 juta sebagai syarat agar bisa diterima jadi CPNS. Untuk meyakinkan Ngadino, A sanggup mengembalikan uang itu sampai dua kali lipat. Tetapi Ngadino hanya sanggup menyerahkan uang Rp30 juta. Uang diterima A dan Ngadino dijanjikan seragam kerja sebulan berikutnya,” ujar Andang sepulang dari Mapolres Sragen.

Andang menyampaikan pengumuman jadi CPNS dijanjikan pada 27 Oktober 2008 tetapi sampai sekarang tidak ada kabar kejelasan. Ketika uang diminta kembali, kata dia, Ngadino hanya menerima Rp5 juta. Sisanya senilai Rp25 juta sampai sekarang belum dikembalikan.

Andang menjelaskan modus yang sama juga dialami Yamti, warga Ngrampal. Kasus Yamti itu juga diadukan ke Formas belum lama ini. Andang menyampaikan kasus Yamti terjadi pada 2011 lalu.

Advertisement

“Saat itu ada dua orang laki-laki datang menemui dan menawari Yamti menjadi CPNS dengan syarat membayar biaya Rp80 juta dan menjanjikan akan mengembalikan tiga kali lipat bila tidak lolos CPNS. Yamti tertarik dan mendaftarkan anaknya supaya bisa jadi CPNS dengan menyerahkan uang pertama Rp10 juta untuk pemberkasan. Kemudian pada Februari 2012, Yamti menyerahkan uang Rp20 juta karena SK CPNS dijanjikan dalam 2-3 bulan jadi,” ujarnya.

Andang melanjutkan pada 2014 Yamti kembali dimintai uang Rp25 juta dan Rp5 juta pada waktu terpisah. Tetapi hingga sekarang, anak Yamti tidak pernah jadi CPNS dan uang belum dikembalikan.

“Kami sudah berusaha untuk bernegosiasi dengan mempertemukan korban dan calo yang bersangkutan. Karena belum ada titik temu, kami melaporkan perkara itu ke Polres Sragen. Bukti-bukti kuitansi bermeterai dan pernyataan kuasa kepada Formas sudah lengkap,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif