Jogja
Rabu, 24 Januari 2018 - 22:40 WIB

Pengobatan Alternatif di Bantul Diadukan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengobatan gratis. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Pengobatan alternatif tersebut belum berizin.

Harianjogja.com, BANTUL–Tak berizin, pengobatan alternatif di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis diadukan oleh warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Pasalnya, warga setempat merasa resah dengan jaminan keamanan jika berobat di tempat tersebut.

Advertisement

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Sunarto mengatakan warga setempat khawatir karena mengetahui adanya pengobatan ilegal di wilayah mereka. Sebab dianggap membahayakan kesehatan warga. Setelah didatangi oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pemilik usaha pengobatan alternatif tersebut mengakui bahwa ia belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Alasannya usaha tersebut baru berjalan tiga bulan. “Kami beri pengarahan untuk mengajukan izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tata cara pengobatan yang sehat,” katanya, Rabu (24/1/2018).

Sunarto menambahkan setelah diberi pengarahan, pemilik usaha diberikan waktu selama satu minggu hingga Selasa (30/1/2018) mendatang untuk mengurus perijinan sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif