News
Rabu, 24 Januari 2018 - 06:35 WIB

PENDIDIKAN SOLO : PPDB SMA Terapkan Sistem Zonasi, Begini Pembagiannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

PPDB SMA di Kota Solo mulai tahun ini menggunakan sistem zonasi, bukan lagi rayon.

Solopos.com, SOLO — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019.

Advertisement

Sekretaris MKKS SMA Solo, Agung Wijayanto, mengatakan ada tiga zona dalam pelaksanaan PPBD SMA tahun ajaran baru nanti. Diawali dengan zona 1 yang ditetapkan berdasarkan jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal calon siswa.

“Zona 1 berdasarkan jarak terdekat dari sekolah [SMA] ke tempat tinggal calon siswa,” kata dia yang dihubungi Solopos.com saat sedang mengikuti kegiatan di Semarang, Selasa (23/1/2018).

Advertisement

“Zona 1 berdasarkan jarak terdekat dari sekolah [SMA] ke tempat tinggal calon siswa,” kata dia yang dihubungi Solopos.com saat sedang mengikuti kegiatan di Semarang, Selasa (23/1/2018).

Dia mencontohkan SMKN 6 Solo yang berada di Kecamatan Bajarsari maka zona 1 meliputi Banjarsari, Jebres, dan Ngemplak (Boyolali). Sedangkan zona 2 meliputi calon siswa yang tinggal di Serengan dan Pasar Kliwon.

“Untuk calon siswa dari luar zona 1 dan zona 2 diberi kuota siswa sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut dia, sistem zonasi hanya diperuntukkan SMA negeri, sedangkan SMA swasta tidak mengikuti aturan ini. Agung yang juga Kepala SMAN 6 Solo menambahkan tidak masalah dengan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB mendatang.

“Zonasi bisa mengurangi kepadatan arus kendaraan di jalan raya saat jam berangkatbdan pulang sekolah,” katanya.

Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah III Surakarta, Jasman Indradno, sebelumnya menyatakan PPDB jenjang SMA Tahun Ajaran 2018/2019 menggunakan sistem zonasi, tidak lagi menggunakan sistem rayon.

Advertisement

Sistem zonasi diatur dalam Permendikbud No. 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penentuan zonasi sekolah dilakukan melalui musyawarah MKKS SMA masing-masing daerah.

Sementara itu, Kepala SMA Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kota Barat Solo, Hendro Susilo, mengatakan mendukung pemberlakuan sistem zonasi. Apakah sistem zonasi akan menguntungkan atau justru merugikan SMA swasta, menurut dia tergantung dari sekolah masing-masing.

“Zonasi menjadi tantangan bagi SMA swasta untuk meningkatkan kualitas agar tidak ditinggal masyarakat,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif