Soloraya
Rabu, 24 Januari 2018 - 23:15 WIB

Pemkot Solo Minta Rekomendasi Kementerian PUPR Ihwal Relokasi Warga Gandekan ke Sukoharjo, Ini Hasilnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Permukiman rumah warga bantaran Kali Pepe, Gandekan, Jebres, Solo, Rabu (11/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo meminta rekomendasi terkait relokasi warga bantaran Kali Pepe wilayah Gandekan yang terganjal izin dari Pemkab Sukoharjo.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo akhirnya wadul dan meminta fatwa kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal relokasi warga bantaran Kali Pepe wilayah Gandekan yang terdampak proyek penanganan banjir ke Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Hal itu untuk menghindari masalah itu berlarut-larut sementara dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) minta persoalan relokasi warga terdampak proyek segera dirampungkan. Di sisi lain, program relokasi warga Gandekan terdampak proyek penanganan banjir Solo utara masih terganjal regulasi di Kabupaten Sukoharjo.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan sudah bertemu Dirjen Perumahan Kementerian PUPR untuk melaporkan program relokasi Pemkot yang kini terhambat aturan Kabupaten Sukoharjo. “Hasilnya bahwa rencana relokasi ke Kabupaten Sukoharjo sudah memenuhi kaidah aturan perundang-undangan, baik UU Nomor 1 Tahun 2011 maupun UU Nomor 26 Tahun 2007,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018).

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan sudah bertemu Dirjen Perumahan Kementerian PUPR untuk melaporkan program relokasi Pemkot yang kini terhambat aturan Kabupaten Sukoharjo. “Hasilnya bahwa rencana relokasi ke Kabupaten Sukoharjo sudah memenuhi kaidah aturan perundang-undangan, baik UU Nomor 1 Tahun 2011 maupun UU Nomor 26 Tahun 2007,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018).

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudahan dan bantuan pembangunan rumah bagi MBR di antaranya berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, asuransi, dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Baca:

Advertisement

Pokja Relokasi Pertimbangkan Pakai Skema Lain untuk Pindah ke Padasan Sukoharjo

Masih dalam aturan itu, luas tanah rumah ditetapkan minimal 36 meter persegi. Sementara dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang juga diatur penyediaan ruang terbuka hijau dilahan privat 10%. Jika merujuk dua aturan itu, dengan penyediaan luas lahan 40 meter persegi bagi setiap hunian warga yang direlokasi tidak menyalahi aturan.

“Luas lahan yang disiapkan kan 40 meter persegi, artinya ini sudah memenuhi unsur luas lantai minimal 36 meter persegi ditambah dengan penyediaan ruang terbuka hijau bagi lahan privat sebesar 10%,” katanya.

Advertisement

Saat ini, Pemkot tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kementerian PUPR yang menguatkan bahwa relokasi warga Gandekan ke wilayah Kabupaten Sukoharjo tidak menyalahi aturan dan bisa segera dilaksanakan. Komunikasi antardaerah terus dilakukan Pemkot dengan harapan ada titik temu dalam penyelesaian program relokasi warga Gandekan tersebut.

Apalagi rencana pembangunan rumah bagi warga relokasi bukanlah perumahan komersial, melainkan perumahan swadaya. “Jadi kami berharap Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan lagi,” pintanya.

Rudy pun menyayangkan sikap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo, Bambang Sutrisno, tidak pernah merespons komunikasi yang dijalin Pemkot Solo. “Diundang tidak datang, ditemoni [ditemui] tidak nemoni [menemui],” sesalnya.

Advertisement

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) Solo, Agus Djoko Witiarso, mengatakan Pemkot meminta dispensasi khusus kepada Pemkab Sukoharjo ihwal rencana merelokasi warga bantaran Kali Pepe ke Kota Makmur tersebut. Permintaan dispensasi khusus diajukan mempertimbangkan program kerja yang dilaksanakan Pemkot, yakni merupakan program sosial dan bukan untuk bangunan komersial.

Dengan demikian, Pemkot berharap Pemkab Sukoharjo memberikan izin kepada Pemkot untuk pembangunan rumah pengganti bagi warga bantaran sungai yang terdampak penanganan banjir. Berbeda dengan warga bantaran di wilayah Nusukan dan Manahan, persoalan pembelian tanah hingga relokasi telah selesai.

Warga Nusukan terdampak proyek penanganan banjir akan direlokasi ke wilayah Kabupaten Boyolali, sedangkan Manahan ke Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif