Pelaku pelemparan mobil di Godean Sleman berhasil ditangkap
Harianjogja.com, JOGJA- AS, 19, salah satu tersangka klithih yang ditangkap Polda DIY karena melempar batu pada mobil yang melintas, pernah diusir warga karena alasan tindakan keluarga tersebut.
Baca juga : Ibu Pelaku Klithih Godean Jengkel Anaknya Digiring Polisi dengan Tangan Terborgol
Pada Rabu (24/1/2018) Harianjogja.com, mendatangi rumah AS di Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja dan berhasil menemui ibunya, berinisial N.
Pada Rabu (24/1/2018) Harianjogja.com, mendatangi rumah AS di Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja dan berhasil menemui ibunya, berinisial N.
Rumah yang ditempati N bukanlah rumah dia, melainkan indekos. Jauh dari kata layak, indekos ukuran 3×3 itu selama ini ditempati empat orang, N dan ketiga anaknya, salah satunya AS.
Ia tinggal di indekos yang padat pemukiman, yang berjarak sekitar 300 meter dari Jalan Pasar Kembang. Bahkan gang masuk indekosnya hanya bisa dilalui melalui sepeda motor. Beberapa gang menjadi larangan untuk menghidupkan mesin motor.
Kejadian saat itu juga sempat membuat warga merasa terganggu dan tidak ada pemilik indekos yang mau menampungnya.
Padahal ia adalah warga kampung tersebut. N dilahirkan di kampung itu, dibesarkan di kampung itu. Orang tua N dulunya juga mengontrak di kampung itu.
Ia sempat mengungsi ke daerah Patran, Jalan Godean KM 4 salam beberapa tahun. Di Patran ia juga indekos. Namun, demi mendapat keringanan sekolah anaknya ia pindah ke wilayah Gedongtengen untuk mendapatkan kartu menuju sejahtera (KMS).
N menyadari hanya lulusan SD, sehingga ia menginginkan ketiga anaknya sekolah lebih tinggi. Kini ia bertahan di ruang berukuran 3×3 meter per segi untuk tempat tinggal bersama ketiga anaknya.
Untuk menghidupi keluarga dan membayar uang bulanan indekos ia menjadi buruh serabutan, “Ya jadi tukang cuci, ya jual makanan,” ucapnya.
Malam harinya, untuk mendapat penghasilan tambahan ia juga pemandu karaoke di kawasan Pasar Kembang.
AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Joga, itu ditangkap karena melakukan tindakan kriminal bersama ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.
Baca juga : Duka Ibu Korban Klithih di Godean, Si Bungsu yang Berjuang Hidup Meregang Nyawa karena Celaka
Keduanya menjadi tersangka pelemparan batu terhadap mobil Taufik Nurhidayat, warga Sidoarum, Godean. Pelemparan batu itu terjadi saat korban melintas di Jl. Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada Kamis (4/1/2018) lalu.
Korban yang mengendarai Toyota Camry AB H 7716 JC melintas sekitar pukul 21.00 dan masih berada jauh dari rumahnya di Sedayu, Bantul. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Selasa (9/1/2018).
Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.