Soloraya
Selasa, 23 Januari 2018 - 18:15 WIB

Terapkan Zonasi, PPDB 2018/2019 di Sukoharjo Mungkin Tak Online 

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

Dikbud Sukoharjo menyusun mekanisme PPDB 2018-2019.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukoharjo masih membahas mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 pasca terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Advertisement

Jika mengacu pada permendikbud tersebut, dimungkinkan PPDB di Sukoharjo jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dilakukan offline. PPDB tahun-tahun sebelumnya di Sukoharjo telah dilakukan secara online.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Sukoharjo, Darno, Selasa (23/1/2018).

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Sukoharjo, Darno, Selasa (23/1/2018).

“Sekolah terlebih dahulu akan menghitung kebutuhan rombongan belajar [rombel]. Kebutuhan rombel didasarkan kepada jumlah penduduk di sekitar sekolah yang bersangkutan. Mengacu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB maka sistem online sulit dilakukan karena harus mengubah sistem yang sudah ada. Apalagi nilai UN tak lagi menjadi kriteria utama dalam penentuan PPDB,” katanya.

Mantan Kepala SMAN 1 Tawangsari itu menjelaskan Dikbud Sukoharjo hanya berwenang mengatur mekanisme pendidikan dasar yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Advertisement

“Zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pasal 15. Sosialisasi Permendikbud khususnya tentang zonasi terus akan dilakukan agar masyarakat memahaninya,” ungkap dia.

Darno yang juga mantan Kepala SMAN 1 Sukoharjo menegaskan calon siswa di dekat sekolah harus diterima sedangkan nilai ujian nasional (UN) menjadi pertimbangan terakhir.

“Kuota pendaftar luar zonasi lima persen. Jadi Permendikbud baru ini membuat senang sekolah-sekolah pinggiran karena tidak takut mendapatkan siswa. Kami berharap kasus PPDB tahun lalu [soal dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu] menjadi warning dan dihindari. Apalagi sudah ada keputusan jika ditemukan dugaan pemalsuan lagi anak tersebut dikembalikan dan tidak diterima,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut Darno mengatakan semangat permendikbud baru adalah pemerataan siswa dan mengevaluasi guru dalam melakukan pembelajaran.

“Misalkan di sekolah favorit, siswa yang diterima pilihan sehingga guru dalam pembelajaran lebih mudah menerapkan sistemnya. Jika siswa heterogen kecerdasannya seorang guru dituntut lebih kreatif lagi sehingga anak didik kurang cerdas bisa bertambah grade sedangkan yang sudah cerdas tidak turun grade,” beber dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Nasruddin, mengapresiasi wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mensyaratkan kartu imunisasi menjadi salah satu syarat pendaftaran siswa baru. “Kami baru dengar dan kami menyambut baik ide [penyertaan surat imunisasi] tersebut karena akan terpantau anak Indonesia yang belum lengkap imunisasinya,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif