Jogja
Selasa, 23 Januari 2018 - 21:40 WIB

Perdagangan Buaya Muara di Facebook Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti buaya muara yang diperdagangkan di Facebook, Selasa (23/1/2018). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Polisi ungkap kasus perdagangan hewan dilindungi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan dilindungi jensi Buaya Muara.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber crime. Dari sebuah akun Facebook yang menawarkan buaya muara dengan harga Rp800.000. Setelah itu dilakukan penyidikan hingga kemudian menemukan para pelaku.

Pelaku yang kemudian ditangkap ada dua yakni inisial SD, 25, warga Ngabena Kulon, Sinduharjo, Ngaglik sebagai orang yang menawarkan di Facebook, sedangkan satu lagi pemilik buaya berinisial EN, 22, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Dari Tangan Pelaku kami dapatkan barang bukti tiga Buaya Muara,” kata dia, saat melakukan gelar perkara di Polda DIY, Selasa (23/1/2018).

Menurut keterangan pelaku ketiga buaya tersebut didapatkan dari sumber yang berbeda. Satu buaya yang sudah berusia satu tahun dengan panjang 1,2 meter didapatkan pelaku dari Kebumen. Sedangkan dua buaya lainnya yang masing-masing berukuran 65 sentimer dan 85 sentimer didapatkan pelaku dari pecinta reptil yang ada di DIY.

Advertisement

Lanjutnya lagi setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian bekoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan tindak lanjut atas barang bukti tersebut. Sementara itu kepada pelaku lantaran masih berstatus mahasiswa dan sedang dalam ujian akhir, maka tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor.

Kepala BKSDA DIY, Junita Prajanti mengatakan jual beli Buaya Muara melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelanggar dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pelanggaran pasal di atas menurutnya jelas telah dilakukan oleh pelaku. Pasalanya jenis buaya muara merupakan buaya yang dilindungi bersama jenis lainnya yakni Buaya Siyam, Buaya Irian dan Buaya Sinyulong. “Empat buaya tersebut termasuk hewan yang dilindungi sehingga tidak boleh diperjual berlikan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif