Soloraya
Selasa, 23 Januari 2018 - 22:35 WIB

Pengemudi di Soloraya Belum Paham Aturan soal Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Perhimpunan Pengemudi Online Soloraya belum mengetahui aturan soal kuota dan hal-hal lain terkait pengoperasian taksi online.

Solopos.com, SOLO — Pengurus Perhimpunan Pengemudi Online Soloraya (PPOSR) mengaku belum mengetahui secara mendetail ihwal kuota dan hal-hal lain terkait aturan operasional taksi online. Mereka meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng memberikan pemahaman kepada para pengemudi.

Advertisement

PPOSR kini memiliki anggota mencapai sekitar 700 pengemudi taksi online. Ketua PPOSR, Agus Maryono, mengatakan tidak semua pengemudi taksi online di Soloraya menjadi anggota PPOSR.

Pengemudi harus mendaftar terlebih dahulu untuk bergabung dengan PPOSR. Dia meyakini masih ada pengemudi taksi online yang belum bergabung dengan PPOSR. Dengan demikian jumlah pengemudi taksi online di wilayah Soloraya bisa dikatakan lebih dari 700 orang.

Advertisement

Pengemudi harus mendaftar terlebih dahulu untuk bergabung dengan PPOSR. Dia meyakini masih ada pengemudi taksi online yang belum bergabung dengan PPOSR. Dengan demikian jumlah pengemudi taksi online di wilayah Soloraya bisa dikatakan lebih dari 700 orang.

“Sekarang anggota ada sekitar 700 orang. Itu belum termasuk pengemudi yang belum mendaftar. Artinya, kan bisa jadi ada pengemudi yang belum tahu adanya PPOSR atau memang memilih tidak bergabung,” kata Agus saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (23/1/2018). (baca: Jelang Pemberlakuan Permenhub, Forum Taksi Jateng Minta 7 Hal Ini ke Gubernur Ganjar)

Agus mengaku tidak mengetahui apakah jumlah pengemudi taksi online yang tercatat tersebut menyalahi ketentuan kuota operasional taksi online di Soloraya atau tidak. Dia hingga kini belum mengetahui kuota operasional taksi online di Soloraya yang ditetapkan Pemprov Jateng.

Advertisement

Agus menyatakan PPOSR punya iktikad baik untuk memenuhi segala ketentuan yang dibikin pemerintah, termasuk operasonal taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Perenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dia mengaku hingga kini PPOSR belum bisa melengkapi berbagai syarat operasional taksi online sesuai Permenhub itu. PPOSR juga belum bisa mengajukan izin operasional di Soloraya ke Pemprov Jateng.

“Kami memandang perlu adanya penundaan pemberlakuan Permehub karena masih dalam ranah diduga. Kedua memang kurang adanya sosialisasi ke kami. Ketiga, item yang diperlukan memberatkan kami hingga akhirnya butuh persiapan. Sebut saja kendaraan yang bakal digunakan untuk taksi online harus dilakukan uji KIR. Kami juga bertanya, apa dari Dishub sudah siap untuk melakukan uji KIR terhadap kendaraan taksi online?” jelas Agus.

Advertisement

Agus menyampaikan para pengemudi taksi online kini butuh diberi edukasi oleh pemerintah terkait masalah legalitas operasional taksi online. Dia meyakini para pengemudi taksi online di daerah lain juga mengalami dilema yang sama dengan pengemudi taksi online di Soloraya.

Para pengemudi taksi online keberatan memenuhi berbagai ketentuan atau persyaratan sesuai Permenhub No. 108/2017. Selain masalah kuota dan uji KIR, pengemudi taksi online juga mesti mematuhi ketentuan penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker.

“Kami juga butuh edukasi dari pemerintah langkah apa yang mesti diambil sekarang. Yang jelas kan kami berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Agus.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari Pemprov Jateng terkait rencana penerapan Permenhub No. 108/2018 per 1 Februari 2018. Dishub Solo menanti pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait petunjuk teknis pengawasan atas pemberlakuan Permenhub tersebut.

Terkait kuota operasional taksi online di Solo, Taufiq juga belum menerima edaran resmi dari Pemprov Jateng. Dia hanya mengetahui hasil rapat terakhir yang diadakan Dishub Jateng bahwa kuota taksi online di Solo bakal disatukan dengan Karanganyar dan Sukoharjo, yakni 100 unit.

Sedangkan kabupaten lainnya di Soloraya mengajukan kuota sendiri-sendiri. Dia tidak tahu kuota yang ditetapkan Pemprov Jateng. “Kami tunggu dari Provinsi saja. Dulu kan katanya teknis penerapan Permenhub ini mau koordinasi dengan kepolisian, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat edaran resmi dari sana. Pada prinsipnya kan kebijakan dari provinsi. Dari masalah izin, penetapan kuota dan lain-lain itu dari provinsi,” terang Taufiq.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif