Soloraya
Selasa, 23 Januari 2018 - 16:42 WIB

PENCURIAN SRAGEN : 3 Pemuda Berkomplot Curi Besi di Jetak, Tertangkap saat Hendak Jual Hasil Curian

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga orang remaja digelandang penyidik di depan Kantor Satreskrim Polres Sragen saat proses penyidikan kasus pencurian di Ngepos, Jetak, Sidoharjo, Sragen, Selasa (23/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tiga orang remaja tertangkap karena mencuri besi tua di gudang besi wilayah Jetak, Sidoharjo, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Tiga remaja asal Wonogiri, Solo, dan Gunung Kidul, berkomplot melakukan aksi pencurian di gudang besi milik Dona Rini Eka Wati, 36, di Dukuh Ngepos RT 001, Jetak, Sidoharjo, Sragen, belum lama ini.

Advertisement

Besi-besi bekas senilai Rp25 juta itu rencananya dijual ke Semanggi, Solo. Namun, belum sempat menjual barang tersebut, aksi mereka tepergok aparat Polsek Sidoharjo, Sragen. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Sragen untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga remaja itu adalah terdiri atas Ahmat H., 21, warga Wuryantoro, Wonogiri; Farid S., 21, seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) asal Pasar Kliwon, Solo; dan Zakaria Y.F., 19, warga Semin, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Dari catatan penyidik Polsek Sidoharjo yang diterima wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (23/1/2018), mereka diduga mengambil 20 lembar pintu besi bekas gudang, tiang besi penyangga kanopi, reng, dan usuk besi kanopi milik Dona, warga Buduran RT 022, Kalikobok, Tanon, Sragen.

Advertisement

“Untuk melaksanakan aksinya, ketiga tersangka menggunakan sarana mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih berpelat nomor AD 1765 ST dan satu unit motor Kawasaki Ninja warna merah berpelat nomor AD 6307 AHE,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman yang didampingi Kanitreskrim Polsek Sidoharjo Ipda Sulardi, Selasa siang.

Yuli menyampaikan mereka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian itu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Yuni menjelaskan modus pencurian itu diawali dengan survei ke lokasi dulu kemudian beraksi masuk gudang dengan merusak pintu gudang. “Hasil curian itu belum sempat dijual sudah tertengkap. Motifnya karena ekonomi dan mereka masih muda semua,” ujarnya.

Advertisement

Salah satu tersangka, Farid S., mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dia berencana menggunakan uang hasil penjualan barang curian itu untuk menebus televisi yang tergadai dan membayar sewa indekos di Solo.

“Saya punya anak satu. Rencananya besi-besi itu dijual secara kiloan. Kalau bisa terjual, kami bisa mendapat Rp1,9 juta. Mobil pikap itu kami juga sewa senilai Rp250.000 untuk jasa angkut saja,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif