Soloraya
Selasa, 23 Januari 2018 - 23:15 WIB

PEMILU 2019 : KPU Sukoharjo Hentikan Sementara Verifikasi 3 Parpol Baru, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

KPU Sukoharjo menghentikan sementara verifikasi faktual parpol baru setelah muncul putusan MK.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menghentikan sementara proses verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) baru calon peserta Pemilu 2019. Hal ini dilakukan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal verifikasi faktual terhadap setiap parpol.

Advertisement

Ketiga parpol baru yang mendaftar dan mengikuti proses verifikasi faktual di Sukoharjo yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindro). Proses verifikasi faktual ketiga parpol baru dalam tahap perbaikan namun dihentikan sementara pascaputusan MK.

“Proses verifikasi faktual parpol baru dihentikan sementara sembari menunggu petunjuk pelaksana [juklak] dan petunjuk teknis [juknis] ihwal mekanisme dan jadwal pelaksanaan verifikasi parpol dari KPU pusat,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (23/1/2018).

Advertisement

“Proses verifikasi faktual parpol baru dihentikan sementara sembari menunggu petunjuk pelaksana [juklak] dan petunjuk teknis [juknis] ihwal mekanisme dan jadwal pelaksanaan verifikasi parpol dari KPU pusat,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (23/1/2018).

Kuswanto menjelaskan mekanisme verifikasi faktual parpol bakal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5/2018 dan PKPU No. 6/2018 tentang tata cara dan jadwal verifikasi faktual parpol. Penyelenggara pemilu wajib melaksanakan berbagai tahapan termasuk memverifikasi faktual masing-masing parpol.

Baca:

Advertisement

PILKADA 2019 : Berubah, Ini Rencana Pembagian Dapil di Sukoharjo

Saat proses verifikasi, para anggota parpol diminta dikumpulkan di kantor masing-masing parpol. “Petugas bakal memverifikasi kepengurusan masing-masing parpol sesuai data sistem informasi partai politik [Sipol], domisili kantor dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Informasi yang saya dapat proses verifikasi faktual dilakukan di kantor parpol lantaran mepetnya waktu,” papar dia.

Lebih jauh, KPU Provinsi Jateng bakal melakukan supervisi saat pelaksanaan verifikasi faktual masing-masing paprol di kota/kabupaten. Namun, Kuswanto belum dapat memastikan kapan pelaksanaan verifikasi faktual setiap parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, menyatakan putusan MK tidak memengaruhi tahapan pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di Indonesia pada 2019. Hanya metode dan tata cara proses verifikasi faktual yang berbeda dibanding sebelum ada putusan MK.

Misalnya, sebelum putusan MK, petugas mendatangi rumah anggota parpol untuk memverifikasi. Sekarang anggota parpol diverifikasi saat berkumpul di kantor parpol.

“Justru mekanisme verifikasi baru memudahkan setiap parpol. Para pengurus parpol hanya mengumpulkan anggotanya di kantor untuk diverifikasi,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif