Jogja
Selasa, 23 Januari 2018 - 18:41 WIB

Dewan Desak Pemkab Selidiki Dugaan Pungli SD di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Dinas Pendidikan berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli.

Harianjogja.com, SLEMAN–Komisi D DPRD Sleman mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk menyelidiki penarikan pungutan berkedok sumbangan sukarela di salah satu SDN di Sleman. Disdik Sleman segera menyelidiki kasus tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sleman Fika Chusnul Chotimah meminta agar Disdik segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Menurutnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan meminta pungutan ke wali murid. “Kalau memang benar sekolah lakukan penarikan pungutan, saya sangat menyayangkan itu. Dan ini harus segera kami tindaklanjuti,” katanya saat ditemui di DPRD Sleman, Selasa (23/1/2018).

Pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Disdik terkait masalah tersebut. Sesuai aturan (regulasi) sekolah tidak diperbolehkan meminta pungutan. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.44/2012 di mana sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan. Kecuali untuk sumbangan sukarela sesuai Permendikbud No.75/2016. “Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik dan walimurid. Aturannya sudah jelas. Jangan sampai berdalih sumbangan sukarela tetapi ternyata adalah pungutan,” tegasnya.

Komisi D, katanya, juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Yang pasti segera kami tindak lanjuti, kami segera meminta klarifikasi dari Disdik. Jangan sampai Disdik yang anggarannya sangat banyak sampai kecolongan dengan adanya pungutan sekolah negeri,” ujarnya.

Advertisement

Fika berharap, bila nanti penarikan dana dari wali murid masuk kategori pungutan atau menyalahi aturan, Disdik harus memberi sanksi tegas. “Masalah ini jangan sampai menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan di Sleman,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Disdik Sleman Sri Winarti mengatakan, pungutan di sekolah tidak dibolehkan. Sesuai Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah masih diperbolehkan untuk menarik sumbangan. “Komite sekolah bermusyawarah dengan orangtua untuk membicarakan pendanaan yang di luar dana BOS, yang membutuhkan partisipasi orangtua,” katanya.

Hanya saja, sumbangan sukarela tersebut tidak boleh menentukan besaran dana dan batas waktu pembayarannya. Komite sekolah juga harus bulat kesepakatannya, jangan sampai ada yang tidak setuju. “Kami akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait kasus di SDN di Sleman itu,” katanya.

Advertisement

Winarti juga mempertanyakan penarikan dana Rp375.000 yang dikeluhkan oleh wali murid. Menurutnya tujuan penarikan dana tersebut harus jelas. Apakah untuk kepentingan siswa atau biaya operasional pendidikan. “Kalau biaya operasional tidak boleh. Ini harus jelas dulu dana itu buat apa?,” pintanya.

Kepala Sekolah SDN tersebut, Suhardi membantah adanya penarikan pungutan atau sumbangan kepada orangtua siswa. Apalagi, katanya, dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Termasuk perluasan pembangunan. “Tidak ada itu. Soalnya bangunan ini sudah bagus, dan baru direhab melalui dana DAK,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif