Jogja
Selasa, 23 Januari 2018 - 18:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Dicabut, Angkasa Pura Langsung Bayar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dibantu aktivis dan sukarelawan sedang menanam pohon di atas lahan NYIA yang sudah dibersihkan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu (13/1/2018) dan Minggu (14/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai tancap gas dalam melakukan percepatan konsinyasi pembebasan lahan Bandara Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai tancap gas dalam melakukan percepatan konsinyasi pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Baca juga : Berita Acara Penolakan Warga Masuk Syarat Konsinyasi NYIA

Tim percepatan konsinyasi ini bahkan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Wates untuk memastikan proses konsinyasi berjalan lancar, rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Senin (22/1/2018).

Advertisement

Tim percepatan konsinyasi ini bahkan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Wates untuk memastikan proses konsinyasi berjalan lancar, rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Senin (22/1/2018).

Hasto menjelaskan, kedatangan tim bermaksud mendapatkan masukan-masukan yang bisa mendukung percepatan proses konsinyasi. Ia mengungkapkan, salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan bersama Ketua PN Wates, yaitu perihal pembayaran langsung pembebasan lahan.

Pembayaran langsung ini bisa dilakukan, apabila dalam tahapan konsinyasi, pihak pembeli [dalam hal ini PT Angkasa Pura I] dan warga pemilik lahan sepakat untuk mencabut konsinyasi. Asalkan, perkara belum disidangkan.

Advertisement

Contohnya, dalam satu keluarga ada lima anggota, ada empat anggota yang setuju dan satu lainnya menolak. Di saat yang sama, sertifikat dibawa satu anggota keluarga yang menolak.

Pemkab berharap kasus-kasus serupa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika akhirnya buntu, kasus itu bisa dicari solusinya lewat jalur hukum.

“Jika dalam satu keluarga ada yang menolak dan mendukung, akan terjadi konflik internal. Hal itu akan berimbas pada pencairan. Dan berdasarkan penjelasan PN, jika tidak kunjung ada penyelesaian, maka yang empat mendukung tadi punya hak untuk menggugat yang satu, karena syarat pencairan secara hukum seperti itu,” lanjutnya.

Advertisement

Hasto menambahkan, usai perkara konsinyasi diputus sidang, maka lahan yang dikonsinyasi otomatis menjadi hak milik PT AP I. Hanya saja, apabila tanah tersebut masih terdapat sengketa waris dan belum dicairkan, masalah ini akan menghambat proses pembersihan lahan (land clearing).

Menurut dia, PN Wates sudah mendukung percepatan konsinyasi dengan telah memudahkan berlangsungnya tahapan sidang.

Ketua PN Wates, Marliyus menerangkan, berdasarkan data konsinyasi pada 2017, ada 250 perkara masuk ke PN. Di antara perkara-perkara ini, ada 236 perkara putus, dan kini sisa 14 perkara. Sejumlah langkah percepatan yang sudah dilakukan antara lain menelaah berkas sebelum persidangan berjalan.

Advertisement

“Jadi nantinya persidangan berjalan lancar, sekali sidang putus,” ungkapnya.

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, jajarannya mendorong warga segera menyelesaikan sengketa waris atas lahan mereka. Sengketa tersebut bisa dicari solusinya di Kantor Urusan Agama. Sekaligus mencari solusi perihal pembagian hasil.

“Nanti yang setuju dan tidak setuju akan dapat porsi masing-masing. Sepanjang di sana masih ada sengketa, kami tidak akan merobohkan [rumah atau land clearing], sampai ada keputusan lebih lanjut,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif