Jogja
Senin, 22 Januari 2018 - 11:20 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul Diskors 30 Menit

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna DPRD Gunungkidul terlihat kursi milik anggota dewan banyak yang kosong, Senin (22/1/2018). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Ketidaklancaran rapat paripurna perdana di 2018 sudah terlihat sejak awal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul tentang penyampaian Nota Pengantar Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019, Senin (22/1/2018) terpaksa diskors selama 30 menit. Kebijakan ini diambil karena anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

Advertisement

Ketidaklancaran rapat paripurna perdana di 2018 sudah terlihat sejak awal. Seharusnya, rapat penyampaian Nota Pengantar PIWK dimulai pada pukul 09.00 WIB, tetapi molor hingga satu jam lebih karena rapat baru dimulai pukul 10.15 WIB.

Hanya saja saat rapat baru dimulai, wakil ketua DPRD Gunungkidul Marsiyono, selaku pimpinan rapat terpaksa menskors. Ini lantaran jumlah anggota yang hadir baru 17 orang. “Berhubung ini belum kuorum, maka rapat kami tunda hingga 30 menit ke depan,” kata Marsiyono saat memimpin sidang.

Menurut dia, kebijakan skorsing rapat sudah sesuai aturan dikarenakan anggota yang hadir belum memenuhi persyaratan. “Kita tunggu di masa skorsing pertama [30 menit], jika belum terpenuhi lagi maka akan diskorsing kedua. Kalau tidak kuorum juga, maka paripurna akan ditunda,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut dia, dari absensi yang dikumpulkan kesekretariatan ada fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat belum hadir dalam paripurna. “Masih kita tunggu di masa skorsing ini,” imbuh Marsiyono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif