News
Senin, 22 Januari 2018 - 21:30 WIB

Polda Metro Desak Pemprov DKI Buka Kembali Jl. Jatibaru Tanah Abang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jl Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Polda Metro Jaya meminta Dishub Pemprov DKI Jakarta membuka kembali Jl. Jatibaru Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya merekomendasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kembali Jl. Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Jalan itu ditutup atas perintah Gubernur Anies Baswedan untuk memberi ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.

Advertisement

“Kan kami evaluasi di sekitar Tanah Abang kalau [pedagang] Blok G tidak bagus ditempatkan di situ,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Pagarra di Jakarta, Senin (22/1/2018), dilansir Antara.

Halim akan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali Jl. Jatibaru karena menambah kesemrawutan kendaraan.

Ia mengaku telah mengevakuasi dan mengkaji dampak dari penutupan Jl. Jatibaru yang menghasilkan rekomendasi agar dibuka kembali akses jalan tersebut. Selain menambahkan kesemrawutan, penutupan Jalan Jatibaru juga berefek pada nasib pengemudi angkutan umum.

Advertisement

Halim mengungkapkan hasil kajian penutupan Jl. Jatibaru menimbulkan kemacetan, peningkatan pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan kendaraan.

Ia juga menilai pemanfaatan Jalan Jatibaru bagi pedagang kaki lima tidak layak dan kurang tepat karena seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi yang tepat atau tidak mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jl. Jatibaru Tanah Abang yang diperuntukkan pedagang kaki lima berjualan sejak Jumat (22-12-2017) lalu. Sejumlah pihak mengkritik penutupan jalan itu, termasuk Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jalan sebaiknya digunakan sebagaimana fungsinya, yakni untuk sarana transportasi.

“Jadi, menurut saya, ya kita optimalkan, bahkan saya ingin juga mendorong para daerah untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan transportasi,” kata Budi, Jakarta, Sabtu (23/12/2017). Baca juga: PKL Diistimewakan, Pedagang di Pasar Tanah Abang Mengeluh Sepi.

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Baca juga: Soal PKL Tanah Abang, Anies Diprotes Warga, Tapi Dipuji Lulung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif