Jatim
Senin, 22 Januari 2018 - 19:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : Rio-Sukiman Paling Tajir di Pilkada Kabupaten Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon yang diusung Gerindra, PKS, dan PPP yaitu Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman, mendeklarasikan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Madiun, Rabu (10/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, paslon Rio dan Sukiman menjadi pasangan paling kaya dengan total kekayaan mencapai Rp24 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN — Seluruh calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Madiun 2018 telah mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement

Dari seluruh calon, yang paling kaya dengan harta paling tinggi yaitu Sukiman yang menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Rio Wing Dinaryhadi senilai Rp12.230.038.685.

Data yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan Sukiman menjadi calon dengan kekayaan paling tinggi. Setelah itu disusul Rio Wing Dinaryhadi dengan total kekayaan senilai Rp11.859.150.000.

Advertisement

Data yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan Sukiman menjadi calon dengan kekayaan paling tinggi. Setelah itu disusul Rio Wing Dinaryhadi dengan total kekayaan senilai Rp11.859.150.000.

Sehingga paslon Rio-Sukiman ini menjadi paslon terkaya di Pilkada Kabupaten Madiun 2018. Paslon ini diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, dan PPP.

Selanjutnya paslon Djoko Setijono dan Suprapto yang diusung koalisi PKB dan PDI-P. Djoko Setijono yang merupakan ketua DPRD Kabupaten Madiun memiliki kekayaan senilai Rp3.844.691.358. Sedangkan Suprapto memiliki kekayaan senilai Rp1.101.250.000.

Advertisement

Calon bupati Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyampaikan dirinya telah melaporkan LHKPN ke KPK pada Jumat lalu dan tanda terima laporan itu telah diserahkan ke KPU. Dia mengatakan ini kali pertama melaporkan harta kekayaan ke KPK.

“Sebelumnya belum pernah laporan harta kekayaan. Kalau anggota DPRD kabupaten kan ga wajib melaporkan harta kekayaannya. Karena anggota DPRD kabupaten bukan penyelenggara negara. Saya juga kaget dengan nilai kekayaan yang tertera dalam laporan itu,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2018).

Djoko menuturkan harta kekayaannya itu terdiri dari rumah, tanah, dan harta bergerak lainnya. Dia mengaku lupa detail harta kekayaannya itu dalam bentuk apa saja.

Advertisement

Mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD, dia menyampaikan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Madiun. Pengunduran diri tersebut akan diproses setelah ada penetapan peserta Pilkada Kabupaten Madiun 2018 pada 12 Februari mendatang.

Dia menyampaikan setelah penetapan baru menyurati partai politik pengusung untuk mencari pengganti posisinya. Proses pengunduran diri itu setidaknya memakan waktu sekitar dua bulan setelah penetapan calon.

Mengenai siapa yang akan menggantikan jabatannya, Djoko mengaku kurang tahu dan itu diserahkan sepenuhnya kepada PKB sebagai partai pengusung. “Itu ranahnya PKB. Yang pasti sudah ada calon yang akan menggantikan saya,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif