Jogja
Senin, 22 Januari 2018 - 15:40 WIB

Pemuda 17 Tahun Sekarang Boleh Jadi Panitia Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

KPU terima PPK berusia 17 tahun.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menerima pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung pelaksanaan Pemilu serentak pada 2019 mendatang.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaeni mengatakan pendaftaran dibuka mulai 25-31 Januari 2018. Ia menjelaskan, dibandingkan persyaratan pendaftaran PPK di tahun-tahun sebelumnya, syarat calon anggota PPK berusia minimal 17 tahun merupakan poin baru.

“Pada pemilu serentak 2014, pendaftar minimal berusia 25 tahun. Selebihnya untuk persyaratan mendaftar menjadi anggota PPK sama dengan persyaratan dalam Pemilu/Pilkada sebelumnya,” ungkapnya, Minggu (21/1/2018).

Persyaratan usia minimal 17 tahun ini, tercantum dalam Peraturan KPU No.3/2018. Isnaini meyakini, antusiasme kelompok pemuda untuk menjadi anggota PPK begitu tinggi, sehingga KPU Kulonprogo akan memiliki banyak pilihan untuk menyeleksi calon angggota PPK yang terbaik.

Advertisement

“Dalam proses seleksi anggota PPK Pemilu sebelumnya, banyak generasi muda yang ingin berpartisipasi. Tetapi terkendala umur, karena masih dibawah 25 tahun,” tambahnya.

Calon pendaftar anggota PPK dapat melihat pengumuman secara resmi di Kantor KPU Kabupaten Kulonprogo, di Kantor Kecamatan dan juga di laman KPU Kulonprogo di www.kab-kulonprogo.kpu.go.id.

Pendaftaran dapat di lakukan di Kantor KPU Kabupaten Kulonprogo dan juga dapat di lakukan di kecamatan masing-masing. Membawa dokumen persyaratan di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif