News
Senin, 22 Januari 2018 - 04:00 WIB

LP Bangko Jambi Wajibkan Napi Muslim Ajukan Cuti Bersyarat Harus Bisa Baca Alquran

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

LP Bangko membuat kebijakan baru.

Solopos.com, MERANGIN — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bangko, Merangin, Jambi, menerapkan kebijakan lancar baca Alquran bagi narapidana (napi) muslim yang akan mengajukan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Sementara bagi napi beragama lain juga wajib mengetahui cara ibadah yang mereka anut.

Advertisement

Dikutip Okezone, Sabtu (21/1/2018),  Kodir  Kepala LP Bangko, melalui KPLP Elly, mengatakan aturan yang diciptakan bagian dari pola pembinaan warga LP, sehingga pada saat di berikan haknya akan mengubah sikap napi.

“Ini kami terapkan bagi para napi yang akan mengajukan CB dan PB, buat yang muslim wajib bisa baca Alquran, sementara bagi napi beragama lain wajib bisa menjalankan ibadah mereka secara benar. Di sini sarana ibadah dan rohaniawan ada, jadi tidak ada alasan mereka tidak bisa sebab LP menyediakan semuanya,” bebernya.

Sejak adanya aturan wajib bisa membaca Alquran, banyak napi yang makin rajin beribadah. “Kesadaran mereka yang kita minta agar pada saat mereka kembali ke masyarakat lebih mudah diterima kembali dan tidak berbuat salah lagi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif