News
Senin, 22 Januari 2018 - 18:30 WIB

Komisi IV DPR Tolak Impor Garam Tanpa Rekomendasi Menteri Susi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jateng, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

KOmisi IV DPR menyampaikan beberapa hal kepada KKP, termasuk menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Susi Pudjiastuti.

Solopos.com, JAKARTA — Rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR yang berlangsung selama 4 jam pada Senin (22/1/2018) akhirnya ditutup pada pukul 15.15 WIB. Ada enam kesimpulan, di antaranya soal impor garam.

Advertisement

Selain impor garam, hasil pembahasan lainnya antara lain terkait realisasi APBN, penjelasan pagu APBN KKP 2018, juga penyuluh perikanan bantu.

“Komisi IV DPR menyesalkan realisasi APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 sebesar Rp6.110.349.718.698 atau 66.87% dan meminta agar meningkatkan serapan anggaran pada APBN 2018,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena membacakan salah satu kesimpulan rapat, Senin (22/1/2018).

Adapun kesimpulan kedua yang diambil dalam rapat kerja hari ini adalah komisi IV menerima penjelasan atas pagu APBN KKP 2018 sebesar Rp7.28 triliun. Komisi IV DPR meminta agar APBN 2018 diprioritaskan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Advertisement

Terkait garam, Komisi IV menolak dilakukannya impor tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan amanat pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelaya, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Komisi IV juga akan melaksanalan Rapat Gabungan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam dalam rangka membahas kebijakan impor garam.

Kesimpulan berikutnya adalah Komisi IV dan KKP sepakat tidak adanya pengurangan penyuluh perikanan bantu sebesar 2.500 orang di tahun berikutnya. Komisi IV juga meminta KKP agar proses perekrutan meminimalkan relokasi penyuluhbdari satu tempat ke tempat lain serta mendorong agar penyuluh dapan menjadi aparatur sipil negara.

Advertisement

Terakhir, Komisi IV meminta KKP untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV Reses masa persidangan II tahun sidang 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Selatan, Silawesi Utara, dan Maluku.

Advertisement
Kata Kunci : Garam Impor Impor Garam
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif