News
Senin, 22 Januari 2018 - 17:30 WIB

Isu Parpol Pro LGBT, Demokrat Sebut Berita Zulkifli Hasan Hoax

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Politikus Demokrat membantah isu 5 parpol pro LGBT seperti disebutkan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Solopos.com, JAKARTA — PDIP dan Partai Demokrat membantah ada lima partai politik pada fraksi DPR yang ?mendukung terbentuknya regulasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), seperti yang dikatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Mereka menegaskan tidak ada parpol pendukung LGBT.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan, mengemukakan pernyataan yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada peserta Tanwir Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya beberapa waktu lalu tentang adanya lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT adalah berita palsu atau hoax.

“Setahu saya tidak ada itu [parpol pendukung LGBT],” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (22/1/2018).

Syarief menegaskan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak hadirnya LGBT di Indonesia. Pasalnya, dia menilai LGBT selama ini sudah meresahkan publik dan harus segera ditolak kehadirannya di Tanah Air. “Kami tegaskan kalau kami menolak LGBT ini,” katanya.

Advertisement

Selain Demokrat, PDIP juga membantah pernyataan Zulkifli itu. Wasekjen PDIP Bidang Pemerintahan, Ahmad Basarah?, menilai aturan tentang LGBT maupun perkawinan sejenis tidak diperbolehkan di negara hukum Pancasila. Karena itu, dia menegaskan PDIP menolak keras hadirnya LGBT dan perkawinan sejenis di Indonesia.

“Sebagai parpol yang punya fraksi di DPR kami juga kaget atas pernyataan [Zulkifli Hasan] itu, soalnya dalam catatan legislasi kami, dalam Prolegnas 2018 tidak ada pembahasan tentang RUU LGBT maupun perkawinan sjenis seperti yang dilansir Pak Zul,” kata dia. Baca juga: 8 Fraksi Sepakat LGBT Masuk Pidana.

Dia mengakui pembahasan maupun diskusi ihwal LGBT dan perkawinan? sejenis memang sempat terjadi, namun diskusi tersebut tidak masuk ke Panja maupun Timsus RUU KUHP. Menurutnya, pembahasan dalam Panja maupun Timsus RUU KUHP masih berlangsung dan belum ada kesimpulan apapun sampai saat ini.

Advertisement

“Pernyataan Ketua MPR itu perlu kita ambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma atau UU maupun peraturan manapun yang melegalisasi LGBT,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif