Soloraya
Senin, 22 Januari 2018 - 21:35 WIB

DPRD Solo Sebut Pemkab Sukoharjo akan Kaji Ulang Izin Site Plan Relokasi Warga Gandekan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah kaveling. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Solo bertemu dengan pejabat Pemkab Sukoharjo untuk membahas masalah relokasi warga Gandekan.

Solopos.com, SOLO — Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menyatakan masih terbuka kesempatan bagi warga bantaran Kali Pepe wilayah Kelurahan Gandekan, Jebres, untuk mendirikan rumah baru di Dusun Padasan, Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, dengan luas lahan tetap 40 meter persegi/kaveling.

Advertisement

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Solo menemui pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP) Sukoharjo pada Senin (22/1/2018) pagi hingga siang. Menurut Sukasno, dalam pertemuan tersebut, Dinas PKP Sukoharjo memutuskan mengkaji kembali dasar hukum yang pas untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian izin bagi warga Gandekan untuk mendirikan rumah di Padasan.

Maka dari itu, kata dia, masih ada kesempatan bagi warga Gandekan untuk membangun rumah sesuai dengan kemampuan sekarang. Sukasno menyebut Pemkab Sukoharjo memutuskan meminta waktu untuk mengkaji lagi dasar hukum yang pas setelah mendengar penjelasan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Solo.

Advertisement

Maka dari itu, kata dia, masih ada kesempatan bagi warga Gandekan untuk membangun rumah sesuai dengan kemampuan sekarang. Sukasno menyebut Pemkab Sukoharjo memutuskan meminta waktu untuk mengkaji lagi dasar hukum yang pas setelah mendengar penjelasan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Solo.

Baca:

Pemkab Sukoharjo Berkukuh Tolak Site Plan Rumah Relokasi Warga Gandekan Solo

Advertisement

DPRD Solo menilai dasar hukum yang digunakan Pemkab Sukoharjo dalam menanggapi usulan dokumen site plan relokasi warga Gandekan selama ini kurang tepat. DPRD Solo beranggapan Pemkab Sukoharjo kurang tepat jika berpedoman terhadap Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah.

Komisi II DPRD Solo menilai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 lebih tepat digunakan untuk mengatur pihak-pihak yang ingin membangun perumahan dengan berbagai tujuan, termasuk pemerintah. Namun, dalam hal ini warga Gandekan ingin membangun rumah secara swadaya.

Maka dari itu oeraturan tersebut dianggap tidak pas digunakan sebagai dasar pertimbangan Pemkab Sukoharjo dalam memutuskan pengesahan dokumen site plan relokasi warga Gandekan. DPRD Solo mengusulkan agar Pemkab Sukoharjo mencari dasar pertimbangan dengan mengacu pada UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Advertisement

“Kami menyampaikan pandangan bahwa Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 tidak pas digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan pemberian izin pendirian rumah bagi warga Gandekan. Mereka ini membangun rumah secara swadaya. Setelah diskusi panjang lebar, lantas didapatkan solusi, yaitu Dinas PKP Sukoharjo meminta waktu mengkaji dulu terkait dengan regulasi yang pas nantinya apa?” jelas Sukasno saat dihubungi Solopos.com, Senin siang.

Sukasno menyampaikan tidak ada kesepakatan antara DPRD Solo dengan Dinas PKP Sukoharjo terkait batas waktu bagi Dinas PKP Sukoharjo dalam melakukan kajian dasar hukum pemberian izin mendirikan rumah bagi warga Gandekan. Hanya, DPRD Solo berharap Dinas PKP Sukoharjo bisa segera mengambil keputusan mengingat proyek Penanganan Banjir Kota Solo terus berjalan.

Jika warga tak kunjung pindah, proyek tersebut bisa tersendat. Sukasno yakin Dinas PKP Sukoharjo bisa memahami persoalan yang terjadi sehingga tidak mempersoalkan warga Gandekan yang berencana mendirikan rumah di atas lahan 40 meter persegi/kaveling.

Advertisement

“Kami mengharapkan Dinas PKP bisa segera mengesahkan dokumen site plan. Warga Gandekan ini kan patuh. Mereka mengajukan site plan untuk menjadi syarat memperoleh IMB. Kami menyampaikan regulasi tidak bisa sepotong-sepotong. Makanya Dinas PKP akan mengkaji dulu supaya tidak salah. Apalagi warga Gandekan ini termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sesuai UU No. 1/2011, mereka berhak mendapat perlakuan khusus,” jelas Sukasno.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif