Jogja
Senin, 22 Januari 2018 - 21:20 WIB

Ada 20 Biro Haji dan Umrah Ilegal di DIY, Jika Nekat Beroperasi akan Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) DIY mencatat masih ada 20 biro travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin

Harianjogja.com, JOGJA–Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) DIY mencatat masih ada 20 biro travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin di Bumi Mataram. Pengawasan terus dilakukan. Jika tetap nekad beroperasi, sebelum mengurus izin secara resmi, maka mereka akan dipidanakan.

Advertisement

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan, pada penyisiran di Bulan Mei 2017 ditemukan 40 perusahaan yang belum memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan/atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“20 itu sebenarnya dari 40 biro. Lalu diberikan peringatan, kemudian tinggal sisa 25 pada November 2017, karena 15 lainnya sudah mengurus izin. Pada surat teguran sudah kami sampaikan jangan sampai membuka perekrutan umrah lagi. Pada awal 2018, sudah ada lima biro yang mengajukan izin. Jadi tinggal 20 yang belum berizin,” ucap Hamid melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2018).

Ke-20 biro haji dan umrah itu, sambung Hamid, ada yang sudah beroperasi sejak empat tahun lalu, tapi juga ada yang berpraktik baru beberapa bulan terakhir. Sebagian dari mereka mengaku mengantongi PPIU dan PIHK, padahal sebenarnya hanya berstatus travel wisata.

Advertisement

Rata-rata juga hanya mendompleng nama biro yang telah berizin.
Kanwil Kemenag DIY telah menjalin kerjasama dengan Polda DIY serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Ia menyebut, jika perusahaan tersebut masih merekrut peserta umrah, maka mereka akan dikenai pidana.

“Surat teguran ditembuskan ke Kapolda DIY. Jadi ini masa pengawasan dan sekarang menjadi otoritas kepolisian untuk mengawasi. Kalau masih tetap melanggar dan beroperasi akan kena pidana,” tambahnya.

Hal ini diatur pada pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara penyelenggaran umrah dengan mengumpulkan uang dipidana paling lama enam tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif