Jatim
Senin, 22 Januari 2018 - 22:05 WIB

55 Kepala SDN di Kota Madiun Diadukan ke Polisi, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penerimaan rapor di sebuah SD di Solo beberapa waktu lalu. Disdikpora Solo telah menginstruksikan semua sekolah untuk tidak menahan rapor siswa jika ada permasalahan administrasi. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Sebanyak 55 kepala SDN di Kota Madiun dilaporkan oleh rekanan proyek pengadaan aplikasi rapor elektronik ke Polres Madiun Kota.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 55 kepala SD Negeri di Kota Madiun diadukan ke polisi terkait pengadaan aplikasi rapor elektronik atau e-rapor. Pelapor adalah rekanan proyek tersebut, PT Sky Tech Asia (STA).

Advertisement

Puluhan kepala sekolah itu diperiksa di Unit Reskrim Polres Madiun Kota, Senin (22/1/2018). Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan menerima pengaduan dari rekanan proyek asal Yogyakarta itu. Dari keterangan pelapor, sebanyak 56 SDN di Kota Madiun memesan software aplikasi e-rapor.

“Dari 56 sekolah yang mengajukan permohonan atau pemesanan itu, hanya satu sekolah yang sudah membayar. Sedangkan 55 sekolah tidak mau membayar,” kata Logos, Senin.

Logos menuturkan software e-rapor tersebut selesai dipasang pada Desember 2017. Aduan dari pelapor, masing-masing sekolah memiliki tanggungan untuk membayar software yang dipesan senilai Rp35 juta.

Advertisement

Saat ditanya mengenai alasan kepala sekolah tidak mau membayar, Logos mengatakan hal itu masuk proses penyelidikan. Penyelidik juga masih mengklarifikasi pihak terkait soal itu.

“Saat ini kami masih menyelidiki. Kami masih mengklarifikasi alasan mereka tidak membayar. Hasil penyelidikan dan klarifikasi nanti akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan,” terang dia.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyas, tidak banyak berkomentar soal itu. Dia menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke kepolisian.

Advertisement

“Kami meminta kepada seluruh kepala sekolah yang dipanggil menjawab apa adanya. Kalau enggak ditanya enggak usah jawab. Perintah saya itu saja,” kata dia.

Menurut dia, seharusnya sekolah membelanjakan barang melalui e-katalog. “Seharusnya mengikuti pembelanjaan barang sesuai aturan. Misalnya e-katalog atau beli langsung. Tapi ikuti aturannya,” kata dia.

Kepala SDN Madiun Lor 5, Joko Susilo, menolak untuk diwawancarai saat akan dimintai konfirmasi terkait aduan dari pihak rekanan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif