News
Minggu, 21 Januari 2018 - 23:30 WIB

YLKI Ungkap Pengembang yang Paling Banyak Diadukan Selama 2017

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek properti (Dok/JIBI/Bisnis)

YLKI menerima banyak aduan selama 2017, termasuk masalah properti yang digarap pengembang-pengembang besar.

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut sektor perumahan masuk dalam tiga besar pengaduan terbanyak sepanjang 2017 dengan persentase 9%.

Advertisement

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith mengatakan persentase itu sebanyak 9% dari 642 total pengaduan yang diterima lembaga itu sepanjang 2017. Angka ini menempatkan aduan properti pada posisi ketiga, di bawah aduan terbanyak tentang belanja online dan perbankan.

“Terbanyak itu pengaduan PT Lippo Group untuk proyek Meikarta, dan tiga pengaduan untuk Agung Sedayu. Sisanya, macam-macam pengembangnya,” jelas Abdul Basith kepada Bisnis/JIBI, Minggu (21/1/2018).

Dia menyebut Lippo Group mendapat enam aduan, Agung Sedayu dengan tiga aduan, PT Binakarya Propertindo dengan tiga aduan, PT Integra Mulia Sejahtera dengan dua aduan, PT Paramount Land dengan dua aduan, dan PT Abdi Duta Karya dengan satu aduan.

Advertisement

“Paling banyak [aduan] itu terkait kepastian pembangunan atau serah terima, realisasi refund, dan keterlambatan serah terima,” kata Abdul Basith.

Menurut Basith, pengaduan tentant ketidakpastian pembangunan ini karena konsumen tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat, tanah, dan legalitas bangunan. Hal ini kerap mengakibatkan perumahan yang dibangun rawan terlambat hingga mangkrak.

Selain itu ada pula aduan tentang pembayaran dalam bentuk tunai bertahap atau installment secara langsung kepada pengembang juga menjadi salah satu aduan konsumen. Pasalnya, skema pembayaran tak memberikan jaminan kepada konsumen.

Advertisement

Masalah refund atas properti menjadi hal kedua paling banyak diadukan ke YLKI. YLKI mencatat ada 17 aduan atas masalah refund selama Januari-November 2017. Alasannya, konsumen terancam tak bisa mendapatkan uang refund saat properti batal dibangun.

Abdul Basith mengatakan bahwa YLKI mencatat beberapa aduan terkait pembangunan dan refund ini datang dari kasus properti di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif