Soloraya
Minggu, 21 Januari 2018 - 19:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Pemuda Serengan Dihajar Massa setelah Tepergok Mencuri Ponsel Mahasiswi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Seorang pemuda dihajar massa setelah tepergok mencuri ponsel milik mahasiswi di Purwosari, Solo.

Solopos.com, SOLO — Seorang pemuda bernama Triyogo Cahyono, 23, warga Kampung Jogosuran RT 004/RW 006, Danukusuman, Serengan, dihajar massa setelah tepergok mencuri ponsel seorang mahasiswi di salah satu warung makan di Purwosari, Laweyan, Solo, Jumat (19/1/2018).

Advertisement

Kini, Triyogo dan partner in crime-nya, Bambang Nugroho, 26, warga Kampung Gubadan RT 001/RW 009, Joyosuran, Pasar Kliwon, ditahan di Mapolsek Laweyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka diketahui mencuri ponsel milik Esti Juni Purwati, 22, seorang mahasiswi asal Dukuh Kemasan RT 002/RW 003, Polokarto, Sukoharjo.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan kasus tersebut terjadi pukul 18.30 WIB bermula saat Esti sedang makan di rumah makan Griya Dahar Sego Lawuhku di Jl. K.H. Samanhudi, Kampung Mangkuyudan, Purwosari, Laweyan. Esti menaruh ponselnya di meja untuk mengambil makanan.

“Dia [Triyogo] datang berpura-pura membeli es teh di rumah makan itu. Melihat ponsel milik Esti tergeletak di meja langsung diambil Triyogo. Kami menerima laporan ada kasus curat langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujar Santoso saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/1/2018).

Advertisement

Santoso menjelaskan Esti melihat ponselnya diambil mengejar Triyogo sambil berteriak maling. Warga setempat yang mendengar teriakan Esti langsung ikut mengejar Triyogo.

“Triyogo terjatuh saat dikejar warga dan langsung dihajar massa hingga babak belur. Kami juga berhasil menangkap Bambang yang memboncengkan Triyogo saat sedang melakukan aksinya. Bambang beruntung tidak babak belur setelah petugas berhasil menyelamatkannya,” kata dia.

Barang bukti diamankan polisi berupa satu unit ponsel Xiomi Redmi 4A warna gold dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4315 XA. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif