News
Minggu, 21 Januari 2018 - 22:30 WIB

Impor Garam Dinilai Tabrak UU, Harusnya Ditolak Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen garam di Wedung, Kabupaten Demak, Jumat (3/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Impor garam industri tahun ini dinilai menabrak UU karena besarnya melebihi data kebutuhan dalam negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan mengimpor garam untuk industri 3,7 juta ton pada 2018 dinilai menabrak undang-undang. Pasalnya, besaran rencana impor tersebut tidak sesuai data kebutuhan garam di dalam negeri.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, menilai keputusan mengimpor 3,7 juta ton garam untuk industri tidak sesuai dengan data neraca garam nasional. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hanya mengusulkan impor 2,2 juta ton. Namun, rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (19/1/2018), memutuskan impor garam untuk industri 3,7 juta ton.

“Pada akhirnya akan berujung pada stok yang melimpah, tanpa bisa diserap, yang pada akhirnya merugikan petani [garam] kita,” katanya melalui telepon, Minggu (21/1/2018).

Anggota Fraksi PDIP itu berpendapat semestinya impor disesuaikan dengan hitung-hitungan neraca garam, yakni cukup 2,2 juta ton. Apabila dalam perkembangannya kurang, misalnya karena produksi dalam negeri meleset dari perkiraan, maka impor bisa ditambah.

Advertisement

Rencana impor yang tidak mengacu pada neraca garam itu juga berpotensi melanggar UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Pasal 11 ayat (2) UU itu melarang pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Strategi perlindungan, sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (2), antara lain mencakup pengendalian impor komoditas pergaraman.

“Secara tegas harusnya [rencana impor garam industri 3,7 juta ton] ditolak oleh Presiden,” kata Ono. Baca juga: Impor Garam 3,7 Ton, Kementerian Kelautan Sebut Harusnya Cuma 2,2 Ton.

Advertisement

Sebelumnya, KKP berharap impor 3,7 juta ton tidak merembes ke pasar garam konsumsi dan membuat harga garam rakyat jatuh. “Saya harap [impor garam industri 3,7 juta ton] tidak mendistorsi garam konsumsi. Ada mekanisme kontrol di situ,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat dihubungi, Jumat (18/1/2018).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif