Jatim
Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : KPU Kabupaten Madiun Tagih LHKPN 3 Pasangan Cabup-Cawabup

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Madiun 2018 kini dalam tahap melengkapi persyaratan peserta Pilkada.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Madiun belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan peserta Pilkada 2018.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun Wahyudi di Madiun, Sabtu (20/1/2018), mengatakan dua dari tiga pasangan calon sebetulnya telah menyerahkan LHKPN. Namun, laporan itu tidak disertai tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyampaikan sesuai SE KPK Nomor 19 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHK dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukti tanda terima LHKPN harus disertai barcode KPK.

Advertisement

Dia menyampaikan sesuai SE KPK Nomor 19 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHK dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukti tanda terima LHKPN harus disertai barcode KPK.

“KPU memberikan kesempatan kepada para pasangan bakal calon, untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan yang ada. Perbaikan berlangsung dua hari mulai Kamis [18/1/2018] hingga Sabtu ini,” ujar Wahyudi.

Menurut dia, selain belum menyerahkan tanda terima dari KPK perihal LHKPN, terdapat salah satu bakal calon yang belum melegalisasi ijazah sekolahnya dan belum melengkapi sejumlah berkas lainnya.

Advertisement

Sementara, berdasarkan data dari situs resmi Pantau Pilkada Indonesia milik KPK, baru ada dua dari tiga bakal pasangan calon Pilkada Kabupaten Madiun 2018 yang telah melaporkan harta kekayaannya baik melalui online maupun manual.

Dua bakal paslon yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah pasangan Djoko Setijono dan Suprapto yang diusung koalisi PKB dan PDIP, serta pasangan Ahmad Dawami dan Hari Wuryanto yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKPI.

Sedangkan, pasangan Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman dari koalisi Partai Gerindra, PPP, dan PKS belum menyerahkan LHKPN.

Advertisement

Adapun bakal calon Bupati Madiun Djoko Setijono terlapor memiliki harga kekayaan sebesar Rp3,840 miliar dan bakal calon Bupati Madiun Ahmad Dawami memiliki kekayaan Rp1,9 miliar.

Bakal calon Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto terlapor memiliki kekayaan sebesar Rp2,8 miliar dan bakal calon Wakil Bupati Madiun Suprapto memiliki kekayaan Rp1,1 miliar. Meski telah melaporkan LHKPN secara online dan resmi, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan tanda terima LHKPN.

Wahyudi menambahkan, setelah masa perbaikan administrasi selesai, KPU Kabupaten Madiun akan mengumumkan penetapan pasangan bakal calon pada 12 Februari 2018.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif