Kepemilikan tanah di kawasan pesisir harus dibatasi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ketua DPRD Gunungkidul Suharno prihatin dengan kondisi tanah di kawasan pesisir yang banyak dikuasai oleh orang luar Gunungkidul. Untuk mengantisipasi hal ini, pemkab diminta membuat kebijakan khusus terkait dengan jual beli tanah di pesisir.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, ia mengaku melihat sudah banyak tanah yang dibeli orang luar. Tak tanggung-tanggung pembeli tidak hanya dari Kota Joga, namun sudah melibatkan dari Jakarta maupun daerah lain di Indonesia.
“Kalau terus dibiarkan dibeli oleh orang luar, warga hanya akan jadi penonton di tengah-tengah pesatnya perkembangan pariwisata di Gunungkidul,” kata Suharno, Jumat (19/1/2018).
Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, terlebih lagi dalam proses jual beli ada potensi kecurangan untuk menghindari pajak jual beli. “Ini juga yang harus ditertibkan dan diawasi karena sekarang di kawasan pesisir tidak ada lagi tanah yang berharga di bawah Rp60 juta,” ungkap politikus PDIP ini.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Suharno pun meminta ada pembatasan kepemilikan tanah, khususnya bagi orang luar di wilayah pesisir. Langkah itu dilakukan agar tanah di pesisir tetap dimiliki orang Gunungkidul asli. “Pembatasan bisa dilakukan dengan membatasi jumlah kepemilikan. Misalnya, seorang pemilik hanya bisa menguasai maksimal lima hektare,” ungkapnya.