Jogja
Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:55 WIB

Benarkah Pernikahan Dini Memicu Banyak Perceraian?

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

BP4 akan gencarkan kampanye anti pernikahan dini.

Harianjogja.com, JOGJA–Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Jogja tahun ini akan menggencarkan gerakan anti pernikahan dini dengan melibatkan para pelajar SMP dan SMA untuk menekan angka pernikahan dini. Sebab pernikahan pasangan di bawah umur selama ini menjadi pemicu tingginya angka perceraian.

Advertisement

BP4 mencatat angka pernikahan dini di Jogja selama 2017 (hingga September) sebanyak 27 pasangan, sedikit menurun dibanding 2016 sebanyak 36 pasangan, dan 46 pasangan (2015). “Pernikahan dini ini sebagian besar karena kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Ketua BP4 Kota Jogja, Maskir Ashari seusai beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Jogja di Balai Kota Jogja, Jumat (19/1/2018).

Menurut Maskur, jumlah penikahan dini di Jogja itu tidak semuanya warga asli Jogja, namun juga ada warga luar Jogja yang sekolah dan tinggal di indekos di Jogja. Menurut dia, pernikahan di bawah umur terjadi akibat pergaulan bebas dan pendidikan karakter di lingkungan keluarga yang tidak tertanam.

Pihaknya bersama Kementrian Agama Kota Jogja dan beberapa instansi terkait akan ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan anti nikah muda dengan materi kesehatan reproduksi, alasan menikah harus berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, serta cara membina rumah tangga yang baik. “Setelah sosialisasi, nanti langsung di deklarasikan,” ujar Maskur.

Advertisement

Sementara itu data dari Kementrian Agama Kota Jogja kasus talak cerai selama 2017 sebanyak enam kasus untuk talak dan 26 kasus untuk cerai. Dari jumlah tersebut yang berhasil di damaikan hingga rujuk kembali sebanyak 11 pasangan. Maskur mengatakan dari hasil proses konseling yang dilakukan BP4, perceraian terjadi karena beberapa faktor, di antaranya pernikahan dini, faktor ekonomi, hingga konflik keluarga yang berkepanjangan.

Ia mengklaim meski BP4 merupakan lembaga otonom Kementrian Agama namun sangat berperan dalam mendamaikan pasangan bermasalah dalam keluarga sehingga perceraian dapat ditekan. Saat ini pasangan yang mengajukan gugat cerai melalui pengadilan juga harus memiliki rekomendasi dari BP4.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif