Jogja
Jumat, 19 Januari 2018 - 16:55 WIB

Warga Magelang Beli Sapi Pakai Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku peredaran uang palsu dan barang bukti uang palsu, di Mapolres Kulonprogo, Jumat (19/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Korban curiga uang hasil penjualan sapi tak lazim.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Seorang warga Kalirejo, Salaman, Magelang bernama Satrio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibawang pada Selasa (16/1/2018) setelah diketahui menggunakan uang palsu (upal) untuk membayar sapi yang dibelinya dari warga setempat, Agustus 2017 silam.

Advertisement

Kapolsek Kalibawang, Komisaris Polisi Endang Suprapto mengungkapkan pelaku ditangkap setelah melewati proses penyelidikan selama lima bulan. Lelaki berusia 45 tahun itu berhasil ditemukan keberadaannya, berdasarkan laporan korban yang bernama Rakimin Pujo Raharjo, 66 tahun. Kepada Rakimin, Satrio menyatakan niatnya untuk membeli sapi seharga Rp30,5 juta. Namun, saat menghitung uang hasil penjualan sapinya, ia merasa curiga karena fisik uang tersebut tidak biasa. Merasa ditipu, Rakimin melapor ke Polsek Kalibawang.

“Tidak semua uang yang digunakan untuk membayar sapi itu adalah uang palsu, ada sejumlah lembar uang asli juga,” kata dia di Mapolres Kulonprogo, Jumat (19/1/2018).

Polsek Kalibawang bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus ini, di antaranya Resmob Buser Polres Kulonprogo, Unit Reskrim Polsek Salaman Magelang, Unit Reskrim Polsek Borobudur Magelang dan Unit Reskrim Polsek Kajoran Magelang. Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di tempat pembuatan batu bata kawasan Bedilan, Ringin Anom, Tempuran, Magelang. Saat ditangkap, pelaku sedang mencetak batu bata.

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku, ia mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk membeli sapi itu palsu. Akibat perbuatannya, aparat menerapkan Pasal 26 UU RI No.07/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti  uang palsu terdiri dari 285 lembar pecahan Rp100.000 dan 12 lembar pecahan Rp50.000 serta mobil bak terbuka Mitsubishi L300 nomor polisi AA 1854 YK

Pelaku Satrio mengakui, bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari tetangganya bernama MJ yang saat ini berstatus buron. MJ menjanjikan pinjaman modal sebesar Rp10 juta untuk Satrio, yang sedianya akan digunakan oleh pelaku untuk membesarkan usaha cetak batu bata yang dimiliki. MJ ini juga yang diketahui mengajarkan Satrio mengenai cara penggunaan uang palsu kepada SAT.

Sapi yang berhasil dibelinya dari korban, kemudian diserahkan kepada MJ untuk dijual kembali. Selain itu, uang pinjaman modal yang dijanjikan oleh MJ juga tak kunjung didapatkan oleh Satrio.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif