Jatim
Jumat, 19 Januari 2018 - 21:05 WIB

Satpol PP Bojonegoro Jaring 30 Pelajar Membolos Per Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Razia Bojonegoro, Satpol PP mengamankan pelajar membolos.

Madiunpos.com BOJONEGORO — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setiap bulan menciduk rata-rata sekitar 30 pelajar yang membolos di warung kopi atau tempat lainnya pada waktu jam pelajaran sekolah.

Advertisement

“Rata-rata pelajar yang diamankan membolos sedang berada di warung kopi atau tempat lainnya dari SLTA, tetapi ada juga sebagian yang dari SLTP,” kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Sudari, di Bojonegoro, Rabu (17/1/2018).

Sudari menambahkan operasi pelajar yang membolos pada jam pelajaran sudah lama berjalan, bahkan operasi penertiban juga diberlakukan untuk gelandangan dan pengemis.

“Operasi yang digelar Satpol PP rutin pada pagi, siang dan malam hari, sudah berjalan sejak lama,” ungkapnya. Ia menyebutkan dalam operasi pelajar Rabu lalu berhasil diamankan empat siswa SMAN 3 di sebuah warung kopi di Desa Pacul, Kecamatan Kota.

Advertisement

Keempat pelajar itu, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya pada jam sekolah membolos di warung kopi atau tempat lainnya.

“Selama ini penanganannya selain disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, untuk guru dan orang tua kita panggil guna menjemput empat siswa itu,” ucap dia.

Di dalam operasi gelandangan dan pengemis, menurut Sudari, petugas Satpol PP juga sering mengamankan gelandangan, pengamen, dan pengemis yang beroperasi di daerahnya baik dari dalam kota maupun luar daerah.

Advertisement

“Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian mereka ada yang kami serahkan ke Dinas Sosial, tetapi ada juga yang dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Ia menambahkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum bahwa masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Tapi selama ini belum pernah ada masyarakat yang dikenai tipiring karena memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di perempatan atau pertigaan jalan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif