News
Jumat, 19 Januari 2018 - 20:30 WIB

Potensi Kerugian Negara, 9 Proyek Listrik Jawa-Bali Disoal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Sembilan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Jawa dan Bali dipersoalkan karena dinilai memiliki potensi kerugian negara yang besar.

Solopos.com, JAKARTA — Tambahan daya dari sembilan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa dan Bali yang masih dalam tahap perencanaan hingga yang sudah meneken perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) dikhawatirkan tidak diimbangi dengan kenaikan konsumsi sesuai rencana.

Advertisement

Berdasarkan hasil analisis koalisi Break Free From Coal, terdapat potensi kerugian negara yang besar apabila proyek-proyek tersebut tetap dilanjutkan hingga beroperasi.

Adapun kesembilan PLTU tersebut adalah PLTU Jawa 5, PLTU Jawa 6, PLTU Jawa 8, PLTU Jawa 9 & 10, PLTU Cirebon 2, PLTU Indramayu, PLTU Tanjung Jati A, PLTU Tanjung Jati B, dan PLTU Celukan Bawang 2. Total kapasitanya mencapai 12.980 megawatt (MW) dengan perkiraan investasi mencapai US$26 miliar.

“RUPTL [Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik] terakhir itu masih menggunakan estimasi [pertumbuhan konsumsi listrik] di angka 7,2%. Faktualnya, dalam lima tahun terakhir hanya 4,4%,” ujar Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika, Jumat (19/1/2018).

Advertisement

Dengan adanya tambahan sembilan PLTU tersebut, marjin cadangan (reserve margin) listrik akan mencapai 71% pada 2026. Sementara apabila rencana penambahan PLTU tersebut dibatalkan, maka reserve margin tersebut akan berada di angka 41%.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah berani dalam merevisi RUPTL 2017-2026 dengan menghapus beberapa PLTU yang akan dibangun. Dia menilai hal tersebut bisa memperkecil peluang kerugian negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif