Jateng
Jumat, 19 Januari 2018 - 04:50 WIB

PILKADA 2018 : Kudus Hibahkan Rp3,58 M demi Amankan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kudus Musthofa bersama Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf. Sentot Dwi Purnomo dan didampingi Sekda Kudus Noor Yasin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait penyelenggaraan Pilkada Kudus 2018 di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (17/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pilkada 2018 di Kudus bakal diamankan aparat yang antara lain dikerahkan dengan dana hibah dari pemkab setempat senilai Rp3,58 miliar.

Semarangpos.com, KUDUS — Kudus dalam pemilihan umum kepala daerah kudus (pilkada) serentak 2018 bakal diramaikan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) sekaligus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah sekaligus. Pemkab setempat pun harus mengucurkan Rp3,58 miliar untuk membiayai aparat yang bakal mengamankan perhelatan itu.

Advertisement

Kucuran dana itu berwujud hibah. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus terkait pengamanan itu ditandatangani di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (17/1/2018), dengan dihadiri Bupati Kudus Musthofa, Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf. Sentot Dwi Purnomo, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Sekda Kudus Noor Yasin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu, penandatangan NPHD hari ini (17/1) hanya dengan Kodim 0722/Kudus, sedangkan dengan Polres Kudus sudah dilakukan penandatanganan pada 10 Januari 2018. Awalnya, kata dia, penandatanganan kedua institusi tersebut, digelar 10 Januari 2018, namun karena Komandan Kodim 0722/Kudus ada acara, akhirnya baru terlaksana hari ini (17/1).

Adapun nilai dana hibah pengamanan untuk Pilkada Kudus 2018, kata Djati, sebesar Rp3,58 miliar. Dari dana sebesar itu, meliputi dana hibah pengamanan untuk Polres Kudus sebesar Rp2,583 miliar dan untuk Kodim 0722/Kudus sebesar Rp998,02 juta. Pencairan dana hibah tersebut, lanjut dia, baru bisa dilakukan setelah ada penandantanganan NPHD yang dilanjutkan dengan penyerahan persyaratan administrasi.

Advertisement

Di antaranya, surat permohonan pencairan dana hibah tahun anggaran 2018 dengan melampirkan fotokopi KTP, kwitansi rangkap lima bermaterai, fotokopi buku tabungan/rekening bank atas nama penerima dilampiri bukti registrasi dari Kementerian Keuangan, serta surat pernyataan tidak terjadi konflik internal, yang ditandatangani calon penerima hibah, diketahui pejabat berwenang.

Persyaratan lainnya, surat pernyataan sanggup melaporkan penggunaan dana, pakta integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, fotokopi NPHD antara Pemkab Kudus dengan Kapolres Kudus/Dandim Kudus, serta surat keputusan dalam jabatan (Kapolres/Dandim). Kelengapan permohonan pencairan dan hibah tersebut, dikirimkan ke Satpol PP Kudus.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono menambahkan, setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka BPPKAD akan melakukan transfer ke rekening masing-masing penerima dana hibah. Anggaran pengamanan tersebut, sudah termasuk pengamanan ketika ada pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif