Jateng
Jumat, 19 Januari 2018 - 15:50 WIB

PILKADA 2018 : KPU Jateng Buka Pendaftaran Pemantau, LPP PWI Yang Pertama…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua LPP PWI Jateng Zaenal Abidin Petir menyerahkan berkas pendaftaran kepada anggota KPU Provinsi Jateng Muslim Aisha di Kota Semarang, Jumat (19/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa-LPP PWI Jateng)

Pilkada serentak 2018 diharapkan KPU Jateng dipantau oleh lembaga-lembaga independen.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Jateng menjadi lembaga pertama yang mendaftar menjadi pemantau pemilu lokal tersebut.

Advertisement

Ketua LPP PWI Jateng Zaenal Abidin Petir, Jumat (19/1/2018), menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Jateng, Jl. Veteran, Kota Semarang, Jateng. Sesuai wilayah kerjanya, pemantauan oleh LPP PWI Jateng itu bakal dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Jateng kecuali eks Keresidenan Surakarta yang merupakan wilayah kerja PWI Solo.

Berkas pendaftaran itu diterima komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha. Seusai serah-terima berkas itu, Zaenal Abidin Petir Petir menegaskan komitmen LPP di seluruh cabang PWI, yakni siap melaksanakan peran sebagai pemantau secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa berkas pendaftaran yang diserahkan kepada KPU meliputi profil organisasi lembaga pemantau serta nama dan pas foto anggota LPP PWI Jateng. LPP PWI Jateng juga menyertakan pernyataan mengenai kesanggupan membiayai sendiri pemantauan pilkada serentak 2018, baik sebelum hari pemungutan suara maupun sesudahnya.

Advertisement

Pendaftaran LPP PWI Jateng sebagai lembaga pemantau pemilu, terang dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 125 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 125 UU No.8/2015 itu disebutkan bahwa untuk menjadi pemantau pemilu, lembaga pemantau mendaftar ke KPU.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif