News
Jumat, 19 Januari 2018 - 20:00 WIB

Bupati Rita Widyasari Soal 40 Tas Mewahnya Disita KPK, "Biasalah Cewek"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari menanggapi asetnya yang disita KPK, termasuk 40 tas mewah.

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Kutai Kartanegera nonaktif Rita Widyasari menanggapi soal penetapan dirinya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menanggapi aset-asetnya yang disita, termasuk 40 tas mahal koleksinya.

Advertisement

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Selasa (16/1/2017).

“Tadi penyidik bilang bahwa Rp436 miliar itu angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang,” kata Rita seusai diperiksa sebagai tersangka TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2017).

Selain itu, ia juga mengaku bahwa ibu dan kakaknya juga mempunyai tambang batu bara tersebut. “Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi itu lah yang dinilai,” ungkap Rita.

Advertisement

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama, kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita Widyasari dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Advertisement

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan Rupiah lainnya.

Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta. Selain itu, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.

Selanjutnya, disita tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya. Dalam konferensi pers penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Selasa lalu, KPK sempat memperlihatkan barang bukti beberapa tas mewah dari sekitar 40 tas yang telah disita KPK terkait kasus TPPU itu.

Saat dimintai konfirmasi terkait kepemilikan tas mewah itu, Rita menyatakan bahwa itu merupakan sesuatu yang wajar. “Ya biasalah cewek,” ucap Rita.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif