Jogja
Jumat, 19 Januari 2018 - 07:20 WIB

Bank Sleman Bersiap Menjadi Perseroan Terbatas

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bank Sleman. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Banyak keuntungan saat berubah jadi PT

Harianjogja.com, SLEMAN-Bank Sleman akan mengubah status badan hukumnya, dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status tersebut diperlukan agar BUMD tersebut lebih fleksibel dalam menjalankan kinerjanya.

Advertisement

Direktur Utama PD Bank Sleman Muhammad Sigit mengatakan, perubahan status badan hukum BUMD akan dilakukan saat ini. Pihaknya masih menyiapkan seluruh persyaratan terkait perubahan status tersebut. “Kami siapkan agar nanti dapat persetujuan dari Dewan [DPRD Sleman],” katanya, Kamis (18/1/2018).

Beberapa tahapan yang harus dipersiapkan, antara lain penetapan notaris, penetapan akta pendirian dan anggaran dasar, izin prinsip dari OJK untuk perubahan badan hukum, RUPS pembubaran badan hukum lama hingga pengalihan hak dan kewajiban dari badan hukum lama ke baru.

Bila menjadi PT, kata Sigit, banyak keuntungan yang diperoleh. Salah satunya, Bank Sleman bisa lebih fleksibel mencari sumber dana di luar pemkab. Meski begitu, kepemilikan saham 100% tetap milik Pemkab. Bila menjadi PT diyakini performa dan kinerja bank bisa lebih meningkat lagi. Apalagi, DIY sebentar lagi memiliki bandara internasional baru, NYIA. “Nantinya kami akan mengikuti sesuai UU Perbankan,” katanya.

Advertisement

Hingga Desember 2017, total aset yang dimiliki Bank Sleman sebesar Rp720,2 miliar, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun sebesar Rp522,6 miliar. Total penyaluran kredit yang dilakukan selama ini sebanyak Rp553,3 miliar. “Laba kotor kami per 31 Desember 2017 sebesar Rp28,8 miliar,” ujar Sigit.

Ketua DPP Perhimpunan BPR milik Pemda (Perbamida) se-Indonesia itu menambahkan, sebagai BUMD lembaganya menyediakan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti kredit usaha kepada para pelaku UMKM dengan bunga murah agar UMKM bisa mengembangkan usahanya. Selain UMKM, modal usaha tersebut juga dapat diakses oleh para pedagang di pasar-pasar tradisional. Hal itu dikarenakan UMKM terkendala syarat bank untuk mencari pinjaman.

Terkait rencana perubahan status badan hukum Bank Sleman, Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo mengaku belum mendapatkan laporan terkait perubahan status tersebut. “Saya belum mencermatinya,” ujar Sofyan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif