Jateng
Kamis, 18 Januari 2018 - 10:50 WIB

PILKADA 2018 : KPU Kudus Nyatakan 5 Pasangan Calon Lolos Cek Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi tengah berfoto bersama dengan sejumlah tim sukses dari masing-masing bakal pasangan calon setelah penyerahan dokumen hasil penelitian untuk syarat pencalonan dan syarat calon serta hasil tes kesehatan di aula KPU Kudus, Rabu (17/1). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pilkada atau Pilbup Kudus 2018 dipastikan KPU setempat mulus diikuti 5 pasangan calon yang lolos cek kesehatan.

Semarangpos.com, KUDUS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyatakan lima pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati setempat lolos medical check up alias tes kesehatan untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2018.

Advertisement

“Kelima bakal pasangan calon bupati tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang yang dilaksanakan tanggal 12-13 Januari 2018,” terang Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2018). Hasilnya, sambung dia, semua pasangan bakal calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan laporan dari tim dokter RSUP dr. Kariadi yang memeriksa mereka, terang dia, semua calon peserta pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus 2018 lolos tes kesehatan, mulai dari tes psikologi dan organ, hingga tes narkoba sehingga tidak perlu ada penggantian bakal calon. Sesuai aturan, jelas Khanafi, ketika ada salah satu bakal calon yang yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan maka bisa dilakukan penggantian.

Untuk hasil penelitian administrasi dokumen pencalonan dan syarat calon, kata dia, hampir semua pasangan belum lengkap. Ia mencontohkan terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK belum ada tanda terimanya, karena sebelumnya hanya penyerahan berkas.

Advertisement

Dokumen lainnya, yakni terkait surat keterangan dari Kantor Niaga yang menyatakan bakal calon tidak sedang pailit serta surat yang menerangkan tidak dicabut hak pilihnya, surat tunggakan pajak serta dokumen syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi. Bagi masing-masing bakal calon yang dokumennya belum lengkap, KPU Kudus memberikan waktu selama tiga hari untuk dilengkapi, karena calon yang mendaftar tidak bisa melengkapi tidak akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Dalam rangka membantu masing-masing bakal calon dalam pemenuhan persyaratan, KPU Kudus juga membentuk Desk Pilkada Kudus untuk melayani konsultasi sehingga semua persyaratan yang dibutuhkan bisa sesuai. “Bagi calon yang sudah melengkapi persyaratannya, akan dilakukan verifikasi kembali, termasuk mendatangi sekolah bakal calon yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada Kudus, perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon dijadwalkan mulai 18-20 Januari 2018, sedangkan pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU Kudus dijadwalkan mulai 20-26 Januari 2018, dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 12 Februari 2018.

Advertisement

Kelima pasangan bakal calon yang tengah mendaftar ikut pilkada atau Pilbup Kudus 2018 adalah Muhammad Tamzil-Hartopo, Masan-Noor Yasin, Nor Hartoyo-Junaidi, Akhwan-Hadi Sucipto, serta Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif