Jateng
Kamis, 18 Januari 2018 - 05:50 WIB

NARKOBA JATENG : Kepala Rutan Purworejo Dituduh Cuci Uang Hasil Bisnis Narkotika

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto. (Twitter.com-@Rutan_Purworejo)

Narkoba yang dikendalikan peredarannya dari Rutan Purworejo Jateng melibatkan kepala penjara dalam mencuci uang hasil bisnis haram itu.

Semarangpos.com, JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto akhirnya dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, seorang narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ia pimpin. Sancai menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, selama ini, menjadikan penjara tembapnya menjalani hukuman untuk mengendalikan jaringan pengedarnya di luar terali besi.

Advertisement

“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain, yaitu atas nama SUH dan SUN,” ungkap Kepala BNN, Komjen Pol. Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Aliran dana yang diterima Cahyono Adhi Satriyanto dari Sancai berkala, hingga 18 kali transaksi. Total nilai ke-18 transaksi itu mencapai Rp313.500.000. Jumlah tersebut diduga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami Tim BNN.

Advertisement

Aliran dana yang diterima Cahyono Adhi Satriyanto dari Sancai berkala, hingga 18 kali transaksi. Total nilai ke-18 transaksi itu mencapai Rp313.500.000. Jumlah tersebut diduga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami Tim BNN.

Cahyono Adhi Satriyanto ditangkap aparat BNN Jateng, Senin (15/1/2018). “Sancai ditangkap BNNP Jateng pada tanggal 8 November 2017 di Semarang. Sedangkan SUH ditangkap di Wonosobo dan SUN ditangkap di Cilacap pada 15 Januari 2018,” kata Buwas.

Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo di antaranya dipergunakan untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel, membeli pesawat televisi untuk rutan, dan keperluan pribadi lainnya. “Sementara modus yang digunakan Sancai dalam melakukan TPPU narkotika dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain,” kata Kepala BNN.

Advertisement

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka bisa hingga 15 tahun penjara.

[Baca juga Penjara Markas Pengedar Narkotika, Kepala Rutan Purworejo Dikeler ke Jakarta]

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto yang ditangkap BNN berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam penjara yang ia pimpin.

Advertisement

“Terkait keterlibatan CAS dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk Plh dari Kabapas Klaten. Sementara keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh kepala keamanannya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto. kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ade Kusmanto menjelaskan jika keterlibatan Cahyono Adhi Satriyanto tergolong berat, maka ia akan dinonaktifkan dari jabatannya dan yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. “Dan pemidanaan melalui proses peradilan tentunya apabila terbukti,” katanya.

Ade mengatakan pihaknya belum memecat langsung Cahyono Adhi Satriyanto karena harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Sambil menunggu hasil penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan BNN selanjutnya,” tambahnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif