Jogja
Kamis, 18 Januari 2018 - 19:20 WIB

Mau Ngurus PIRT? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Makanan ringan produksi UMKM atau kelompok masyarakat menjadi salah satu produk yang paling diminati dalam PPD 2017, Jumat (26/5/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Seksi Farmasi, Makanan Dan Minuman Dinkes Sleman Gunanto menambahkan, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Advertisement

Mulai dari tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku manusianya hingga uji laboratorium. Total terdapat 34 syarat yang harus terpenuhi.

“Kalau mengolah menggunakan ember plastik hitam atau penggorengannya berkarat, jelas tidak lolos. Begitu juga dengan perilaku manusianya. Apakah personalnya memerhatikan aspek higienistas, tidak merokok saat bekerja dan memakai pelindung diri,” katanya, kepada Harianjogja.com, Rabu (18/1/2018).

Dari 16 jenis kelompok pangan yang memiliki PIRT di Sleman, mayoritas didominasi olahan tepung seperti produk kue dan roti. Angkanya sekitar 50-60% sementara olahan biji seperti produk berbahan singkong, kacang telur dan kedelai sekitar 25%.

Advertisement

“Sisanya olahan lainnya seperti olahan buah, olahan daging, maupun olahan sayur kering,” jelasnya.

Diakuinya, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya masih rendah. Padahal sosialisasi sudah sering dilakukan oleh Dinas hingga tingkat Puskesmas.

“Rata-rata menilai belum butuh [PIRT]. Merasa usahanya jalan meski tanpa PIRT atau peredarannya masih terbatas. Ini jadi tantangan,” jelasnya.

Advertisement

Kalaupun ada yang mengurus PIRT, lanjutnya, hanya sedikit yang benar-benar dilandaskan untuk menjaga kualitas produk pangan (kesehatan). Alasan yang mendominasi agar omzet penjualannya meningkat bukan murni untuk menjamin produk.

“Motivasi pelaku usaha mengurus PIRT bukan kemauan sendiri. Tapi karena ditanyakan konsumen, atau biar produknya masuk swalayan. Yang murni untuk menjaga kualitas produk pangan hanya sedikit,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif