Jogja
Kamis, 18 Januari 2018 - 11:19 WIB

Jamkesda Bantul Tak Dihapus, Ini Penjelasan Dinsos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Dinas Sosial Bantul sedang memindahkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) secara bertahap untuk mendaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

 

Advertisement

Harianogja.com, BANTUL– Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bantul, Saryadi, mengatakan terkait surat edaran Dinkes Bantul, saat ini Dinas terkait sedang memindahkan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) secara bertahap untuk mendaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

“Tahun ini jamkesda belum dibubarkan, kepesertaan secara bertahap akan dipindah,” ujar Saryadi, Kamis (18/1/2018).

Saryadi mengatakan proses transisi sudah dimulai sejak lama, saat ini tercatat sebanyak 23.500 peserta telah terdaftar kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBD.

Advertisement

Dia menambahkan, biaya untuk memindahkan peserta jamkesda ke PBI JKN sangat besar. Sehingga tahun ini anggaran belum memenuhi dan pemindahan harus dilakukan secara bertahap. Apabila Jamkesda diintegrasikan dengan PBI JKN, Pemda Bantul harus membayar iuran kesehatan setiap orang.

“Sehingga butuh iuran sebesar 300.000 per orang. Masih ada sekitar 80.000 orang [harus dipindah dari jamkesda], berarti biaya sekitar 24 Miliar. Anggaran tahun ini belum cukup,” kata Saryadi.

Dia menekankan jamkesda memang akan dihapus, namun penghapusan paling cepat akan terealisasi tahun 2019.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Bantul Maya Sintowati Pandji mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menanggapi surat dari Dinkes Bantul. Dia menekankan surat tersebut hanya merupakan kontrak perpanjangan kerja sama dengan puskesmas di Bantul terkait jamkesda.

“Tahun ini jamkesda masih ada, jangan khawatir. Sebagian akan bertahap migrasi ke JKN BPJS,” kata Maya.

Maya mengatakan program jamkesda menyasar 83.000 orang dan dari jumlah tersebut 2.100 orang telah beralih ke BPJS Kesehatan di tahun 2016. Sedangkan di tahun 2018 tercatat sekitar 23.000 orang. Terkait prioritas penerima BPJS Kesehatan, Maya mengatakan Dinas Sosial yang akan menentukannya.

Lebih jauh, Maya mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis tidak aktif ketika peserta mencapai usia 80 tahun. Oleh karena itu dirinya mengingatkan masyarakat yang sudah berusia di atas 80 tahun agar kembali mengaktifkan nomor kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti identitas dan kartu BPJS Kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif