Jogja
Kamis, 18 Januari 2018 - 05:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ombudsman Rekomendasikan Land Clearing NYIA Dihentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hari kedua pelaksanaan pembersihan lahan (land clearing) lahan IPL NYIA dimulai di Desa Glagah, Selasa (9/1/2018). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

ORI temukan beragam pelanggaran pelayanan publik dalam proses land clearing bandara.

Harianjogja.com, JOGJA–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyerahkan hasil akhir pemeriksaan laporan soal pembersihan lahan bandara Kulonprogo(land clearing) ke Angkasa Pura 1, kepolisan dan PLN DIY pada Rabu (17/1/2018). Pengosongan dan pembongkaran bangunan di lahan bandara baru itu disarankan untuk dihentikan sementara hingga adanya skema penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak.

Advertisement

ORI DIY juga menyarankan adanya evaluasi terhadap project manager Bandara NYIA, PLN Kulonprogo dan Kapolsek Temon oleh atasannya masing-masing. Ketua ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan AP I harus menempuh kembali pendekaan dialog bersama pelapor  dan melibatkan multistakeholder dan memperhatikan aspek religius,  budaya, kemanusiaan dan jaminan kesejahteraan serta keberlanjutan sosial ekonomi pelapor. “Karena yang ditekankan warga kan karena tanahnya warisan dan sebagainya” katanya Rabu (17/1/2018).

Selain itu, disimpulkan pula telah terjadi malaadministrasi dalam proses pengosongan lahan bandara, karena pengajuan permohonan konsinyasi persyaratannya tidak sesuai prosedur UU No.2/2012, dan Perma No. 3/2016. Dalam konsinyasi yang terjadi, lampiran yang disertakan ialah penolakan undangan padahal seharusnya harus diberikan surat penolakan terhadap bentuk dan nominal ganti rugi. Karena syarat yang tidak sesuai ini maka pengosongan dan pembongkaran dengan alasan sudah dilakukan konsinyasi juga seharusnya tidak bisa dilakukan.

Baca juga : Investigasi Ombudsman Simpulkan, Land Clearing Bandara Diwarnai Kekerasan Aparat

Advertisement

Selain itu, tindakan penggalian lubang di pekarangan warga juga dinilai tidak patut. Tindakan tidak patut ini menurut ORI DIY juga dilakukan oleh Kapolsek Temon terkait ucapannya di lapangan. Tindakan kapolsek di lapangan juga memberikan kesan kepolisian melakukan pengosongan itu sendiri padahal tugasnya seharusnya mengamankan proses tersebut. Meski demikian, tidak ditemukan bukti adanya kekerasan yang dilakukan oleh kapolsek dalam proses tersebut.

Serupa, PLN juga dianggap melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemberitahuan akan adanya pemutusan aliran listrik. Dalihnya, tambah Budhi, ialah permintaan AP yang merupakan proyek publik. Namun, hal itu tidak dibenarkan karena hubungan PLN dan warga yang sifatnya kontraktual sehingga harus ada pemberitahuan. Untuk hal-hal di atas maka evaluasi dianjurkan dilakukan oleh Irwasda atau Kapolda DIY, Direktur Utama AP dan PLN pusat kepada pelaksana di lapangan.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Polisi dan Angkasa Pura Kompak Bantah Temuan Ombudsman

Advertisement

Menanggapi hal ini, Didik Catur, sekretaris proyek NYIA mengatakan masih harus berkoordinasi terkait rekomendasi yang diterima. “Belum diputuskan, kami rapatkan dengan tim dulu, segera,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan jika bandara yang berlokasi di Temon ini akan tetap beroperasi pada April 2019 mendatang karena merupakan proyek strategis nasional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif