Jogja
Rabu, 17 Januari 2018 - 15:46 WIB

Suharsono Tegaskan Tak Akan Anulir Pemecatan PHL

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan PHL yang terkena PHK sepihak melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/1/2018). (Rheisnayu Cyntara)

Bupati tolak rekomendasi Komisi A.

Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Bantul Suharsono menolak rekomendasi yang disampaikan Komisi A DPRD Bantul untuk membatalkan keputusan Pemkab menghentikan kontrak 346 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Pasalnya ia menganggap telah terjadi overload kuota PHL di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). “Tidak bisa [menerima rekomendasi]. Tetap, tetap [pada keputusan sekarang]. Karena itu kan overload, jadi ya tidak bisa. Ini juga tidak ada kaitannya dengan [sentimen] partai,” tuturnya Rabu (17/1/2018).

Advertisement

Suharsono menyebut tetap akan mempertahankan keputusannya mengingat persebaran PHL di tiap-tiap OPD tidak merata. Ada OPD yang terlalu banyak merektrut PHL namun ada pula yang kekurangan. Sehingga penghentian kontrak ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Misalnya ada yang kelebihan 40 orang, harusnya cuma 160 tapi ada 200 PHL. Nanti kan diisi dari yang sedang diseleksi ini,” katanya.

Baca juga : Tunggu Kedatangan Bupati Bantul, Pocong Datangi DPRD

Sebelumnya Ketua Komisi A, Endro Sulastomo menyatakan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilanjutkan ke Bupati Bantul. Yaitu Pemkab Bantul harus mengusahakan agar polemik ini segera berakhir, agar membatalkan kebijakan yang didasarkan pada hasil uji psikotes karena dinilai tidak bisa jadi satu-satunya alasan untuk memberhentikan PHL, dan mendorong Pemkab untuk mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontraknya karena mendapat predikat tidak memenuhi syarat (TMS).

Advertisement

Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Endro menyebut siap membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan Bupati yang menjadi polemik tersebut. “Pansus itu untuk menginvestigasi kejanggalan-kejanggalan terkait keputusan ini,” ujarnya.

Baca juga : Ini Hasil Pertemuan Dewan dengan Pemkab Bantul Terkait Polemik Pemecatan PHL

Lebih lanjut Endro menyebut pihaknya mempersilakan Bupati mencoret PHL yang memang tidak memenuhi kualifikasi, seperti berusia terlalu uzur. Namun ia tetap mendorong agar PHL yang diputus kontraknya tersebut mendapatkan tali asih sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif