Jogja
Rabu, 17 Januari 2018 - 16:40 WIB

Satu Perusahaan di Sleman Belum Sanggup Bayar Gaji Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Hanya satu perusahaan yang disetujui permohonan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK.

Harianjogja.com, JOGJA–Dua perusahaan di DIY mengajukan penundaan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, hanya satu perusahaan yang penundaannya disetujui.

Advertisement

Kedua perusahaan dengan skala menengah itu berlokasi di Kabupaten Sleman. Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Darmawan mengatakan ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan secara resmi. Meski demikian, hanya ada satu perusahaan yang permintaannya disetujui. “Hanya saja cuma satu perusahaan yang disetujui karena dianggap sesuai,” katanya ditemui Harianjogja.com di kantornya, Rabu (17/1/2018).

Selain dua itu, ia mengatakan perusahaan di Jogja sudah melaksanakan upah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Sebagaimana ditetapkan gubernur, UMK untuk Kota Jogja yakni Rp1,70 juta, Sleman sebesar Rp1,57 juta, Bantul yakni Rp1,52, Kulonprogo sebesar Rp1,49 juta, dan Gunungkidul Rp1,45 juta.

Dikatakan pula jika pada tahun sebelumnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaaan pembayaran sesuai UMK ini. Penundaan ini dikarenakan perusahaan yang bersangkutan merasa tidak sanggup memenuhi upah pekerjanya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Advertisement

Namun, perusahaan diharuskan membayarkan selisih upah tersebut kepada pekerjanya setelah masa penundaan ini selesai. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/2015 tentang Penangguhan Upah Minimum. Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perusahaan tidak berkewajiban membayar selisih upah tersebut.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif